PURWAKARTA, alexanews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2024, khususnya pada belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 23 Mei 2025 yang berhasil diterima Redaksi AlexaNews.id.
Dalam laporan itu, BPK mengungkap adanya realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp468.605.867. Nilai tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan daerah serta potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Berdasarkan hasil uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tahun anggaran 2024, ditemukan sejumlah transaksi yang tidak dilengkapi bukti sah. Bahkan, terdapat indikasi pencairan dana lebih dari satu kali untuk kegiatan yang sama. Rinciannya antara lain belanja tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp388.253.399 serta pencairan ganda sebesar Rp37.569.118, ditambah komponen lainnya hingga total mencapai Rp468 juta lebih.
Menanggapi temuan tersebut, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memberikan penjelasan. Pembayaran perjalanan dinas disebut dilakukan berdasarkan pengajuan dari PPTK berupa rekapitulasi rincian biaya tanpa melampirkan dokumen pertanggungjawaban. Hal ini karena pembayaran biasanya dilakukan di awal atau saat kegiatan berlangsung, bukan setelah kegiatan selesai.
Selain itu, PPTK mengajukan pencairan dana dengan berpedoman pada pagu anggaran yang tersedia, bukan berdasarkan bukti riil pelaksanaan kegiatan. Setelah kegiatan selesai, dokumen pertanggungjawaban tidak disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran, melainkan diarsipkan di masing-masing bagian. Bahkan, PPTK tidak mengetahui secara detail dokumen tersebut karena pengumpulan bukti dilakukan oleh operator.
BPK juga menyoroti persoalan serius dalam sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis digital. Bendahara Pengeluaran diketahui memiliki akses ke berbagai akun penting dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), mulai dari akun PPTK, KPA, PPK SKPD hingga PA. Akibatnya, seluruh proses mulai dari pengajuan, pencairan hingga verifikasi dilakukan oleh satu pihak, yang seharusnya dipisahkan untuk menjaga akuntabilitas.
Kondisi tersebut diperparah dengan lemahnya pengawasan dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD yang tidak melakukan verifikasi secara memadai. Verifikasi yang dilakukan hanya sebatas administratif seperti penggunaan bahasa, bukan pada substansi nilai pengajuan. Bendahara Pengeluaran juga tidak melakukan monitoring terhadap dokumen yang telah atau belum diinput dalam sistem, sehingga terjadi penumpukan dokumen serta potensi penginputan ganda.
Dalam beberapa kasus, PPTK bahkan mengajukan perubahan rincian biaya atas kegiatan yang sama setelah dana dicairkan. Hal ini membuka peluang terjadinya kesalahan pencatatan maupun penyimpangan anggaran yang lebih besar.
BPK menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah serta dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Akibat dari permasalahan ini, realisasi belanja perjalanan dinas dinilai tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, terjadi kelebihan pencatatan sebesar Rp50,4 juta serta kekurangan pencatatan pada belanja honorarium dengan nilai yang sama. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penyajian laporan keuangan daerah.
BPK juga mengidentifikasi sejumlah penyebab utama, antara lain lemahnya pengawasan dari Sekretaris Daerah dan kepala SKPD, kurang optimalnya peran KPA dalam pengendalian kegiatan, tidak maksimalnya verifikasi oleh PPK, serta kurang cermatnya PPTK dalam menyiapkan dokumen. Selain itu, tidak adanya pemisahan fungsi dalam seluruh proses pembayaran hingga verifikasi menjadi faktor krusial yang memperbesar risiko terjadinya penyimpangan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Purwakarta menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian anggaran, memperkuat fungsi verifikasi, serta menyusun standar operasional prosedur yang jelas terkait pemisahan fungsi dalam pengelolaan keuangan. Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Sekretaris Daerah dan jajaran terkait menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
Berdasarkan rencana aksi yang disampaikan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK akan diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Langkah ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang. (Ega Nugraha)










