BEKASI, alexanews.id – Aktivis lingkungan hidup dan pertanian Kabupaten Bekasi, Samanhudi atau yang dikenal sebagai Ki Jaga Kali, mendesak pemerintah daerah segera meregistrasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Desakan itu ditujukan langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Menurutnya, Perda tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keberadaan lahan sawah produktif dari ancaman alih fungsi.
Ki Jaga Kali menjelaskan, LP2B merupakan kebijakan strategis daerah yang bertujuan melindungi lahan pertanian guna menopang ketahanan pangan nasional. Dalam aturan tersebut juga telah ditetapkan luasan serta lokasi lahan yang tidak boleh dialihfungsikan.
Ia menyoroti belum diregistrasinya Perda tersebut, meskipun Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi telah mengajukan nota dinas sejak 20 Februari 2026.
“Sampai saat ini belum juga diregistrasi. Padahal pengajuannya sudah cukup lama,” ujar Samanhudi dalam pernyataannya melalui akun TikTok, Minggu (12/4/2026).
Lebih lanjut, ia menduga adanya unsur kesengajaan dalam penundaan tersebut. Menurutnya, keterlambatan registrasi berpotensi melemahkan pengawasan publik terhadap kebijakan perlindungan lahan pertanian.
“Saya menduga ini diulur-ulur, sehingga kontrol masyarakat, wartawan, maupun LSM menjadi bias,” katanya.
Ki Jaga Kali juga mengingatkan bahwa perlindungan lahan pertanian telah diatur dalam kebijakan pemerintah pusat, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang menekankan pentingnya pengamanan sektor pertanian.
Selain itu, ia menyinggung adanya larangan dari Kementerian Pertanian kepada kepala daerah untuk tidak mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi nonpertanian.
Ia pun memberi ultimatum kepada pemerintah daerah. Jika dalam waktu dekat Perda tersebut tidak diregistrasi, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kalau minggu depan belum juga diregistrasi, saya akan melaporkan ke Ombudsman RI dan mengajukan gugatan ke PTUN,” tegasnya. (Wnd)










