Bekasi, AlexaNews.ID – Sebanyak 43 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024 pada Rabu (25/12/2024). Pemberian remisi ini menjadi momen yang membahagiakan bagi warga binaan beragama Nasrani yang merayakan Natal.
Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi, menjelaskan bahwa remisi adalah bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan menjadi salah satu upaya penting dalam sistem pemasyarakatan. “Remisi juga menjadi wujud perhatian pemerintah serta kesempatan bagi narapidana untuk memulai hidup baru,” ujarnya.
Syarat Penerima Remisi
Menurut Imam, narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
- Berkelakuan baik,
- Aktif mengikuti program pembinaan,
- Menunjukkan penurunan tingkat risiko melalui instrumen screening penempatan narapidana (ISPN),
- Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.
Dari total 47 narapidana beragama Nasrani di Lapas Cikarang, 43 di antaranya telah memenuhi syarat dan menerima remisi. “Empat narapidana lainnya belum memenuhi persyaratan administratif, sehingga belum dapat diusulkan untuk remisi,” tambah Imam.
Pemberian Remisi Secara Terpusat
Acara pemberian remisi digelar secara terpusat melalui aplikasi Zoom di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung. Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa remisi adalah bentuk apresiasi yang bertujuan mendorong warga binaan agar dapat segera berintegrasi kembali ke masyarakat.
“Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana ini. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan berkontribusi positif dalam masyarakat,” ujar Agus.
Ia juga mengingatkan warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu dan memanfaatkan pembinaan untuk menjadi sumber daya manusia yang potensial. “Saya berharap, saat kembali ke masyarakat, saudara dapat memberikan nilai manfaat dan menjadi individu yang lebih baik,” tutupnya.
Harapan Kedepan
Pemberian remisi ini tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana tetapi juga menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri. Dengan pembinaan yang diterima, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar. (Wnd)