AlexaNews

57 Saksi, Para Ahli dan 3 Alat Bukti Jadikan Panji Gumilang Tersangka

KARAWANG, AlexaNews.ID — Tanggal 1 Agustus 2023 – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka ini melibatkan 57 orang sebagai saksi, para ahli, dan tiga alat bukti elektronik yang menjadi dasar bagi keputusan ini.

Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi dan ahli dalam proses penyidikan kasus ini. “Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ungkap Djuhandani kepada para wartawan pada Selasa malam.

Keputusan untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti elektronik yang dikumpulkan oleh penyidik, serta keterangan dari para saksi dan ahli yang terlibat dalam kasus ini. Djuhandani menjelaskan, “Jadi, untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat.”

Dalam penetapan tersangka ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga disangkakan dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menghadapi ancaman hukuman 6 tahun, serta Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Kasus ini terus mendapatkan perhatian publik, dan proses hukum akan berlanjut seiring berjalannya waktu. Demikianlah laporan terkini mengenai penangkapan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama. Kami akan terus mengupdate perkembangan lebih lanjut seputar kasus ini. (PMJ)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!