AlexaNews

Puluhan Tersangka Peredaran Narkotika dan Obat Terlarang Diringkus Polres Karawang, Ribuan Gram Sabu dan Ganja Disita

KARAWANG, AlexaNews.ID – Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Sat Narkoba) Polres Karawang berhasil merenggut 48 pemain narkotika dan obat terlarang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam operasi selama dua bulan, dari Februari hingga Maret 2024, Polres Karawang berhasil menyelamatkan sebanyak 20 ribu jiwa warga Karawang dari bahaya narkoba.

Wakapolres Polres Karawang, Kompol Prasetyo, mengungkapkan hasil operasi tersebut dalam sebuah jumpa pers di Mapolres Karawang pada Senin, 18 Maret 2024. Dari total 48 tersangka, 24 di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, 18 tersangka terkait peredaran narkotika jenis ganja, dan 6 tersangka terlibat dalam peredaran obat kelas tertentu (OKT).

“Total ada 18 kasus peredaran sabu dengan 24 tersangka, 13 kasus peredaran ganja dengan 18 tersangka, dan 5 kasus peredaran OKT dengan 6 tersangka,” ungkap Kompol Prasetyo.

Dari para tersangka ini, Sat Narkoba Polres Karawang berhasil menyita barang bukti berupa 371,08 gram sabu, 2574,36 gram ganja, dan 15.889 butir OKT, yang terdiri dari Hexymer dan Tramadol.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, seperti Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun sampai hukuman mati untuk kasus sabu. Sedangkan untuk OKT, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kompol Prasetyo.

Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di Karawang.

Dengan menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba, Sat Narkoba Polres Karawang terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman ini. (Jibay)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!