CIREBON, Alexanews.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban besar-besaran terhadap bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Rabu (16/9/2026).
Penertiban menyasar ruas jalan sepanjang sekitar 9,6 kilometer, mulai dari Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, hingga Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon.
Sedikitnya 317 bangunan liar dan lapak PKL menjadi sasaran penertiban. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan (rumija) serta sempadan pengairan yang berada di atas aset pemerintah daerah maupun tanah negara.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Ustadi, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penataan ruang.
“Bangunan liar yang ada di Jalan Antasari, dari Kelurahan Kenanga sampai Plumbon, panjangnya 9,6 kilometer, ada bangunan liar dan PKL sejumlah 317. Kami menargetkan seluruh proses penertiban diselesaikan dalam satu hari,” ujar Iman.
Menurutnya, keberadaan bangunan dan lapak di area tersebut tidak hanya mengganggu fungsi ruang jalan, tetapi juga dinilai berdampak terhadap estetika kawasan, kelancaran lalu lintas hingga potensi terjadinya genangan.
Namun, di balik penertiban tersebut, muncul persoalan lain yang menyangkut keberlangsungan usaha para pedagang.
Sejumlah pedagang mengaku memahami bahwa lokasi yang selama ini digunakan untuk berjualan tidak memiliki legalitas yang sesuai. Bahkan, mereka menyebut telah menerima surat peringatan sebanyak tiga kali.
Meski demikian, para pedagang berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi berupa lokasi usaha alternatif atau relokasi.
Salah satunya disampaikan Lili, pedagang sepeda yang mengaku telah menjalankan usaha di lokasi tersebut selama kurang lebih 20 tahun.
Lili mengaku memahami langkah pemerintah dalam melakukan penataan. Namun, ia berharap pemerintah turut memperhatikan nasib pedagang yang kehilangan tempat usaha.
“Kita sadar dan tahu kalau kita di sini melanggar. Saya mengapresiasi pemerintah, cuma sebagai pedagang, sebelumnya berharap ada relokasi dulu,” ungkap Lili.
Menurut Lili, setelah lapaknya ditertibkan, aktivitas jual beli sepeda otomatis terhenti. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pemasukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membayar listrik hingga cicilan rumah dan kendaraan.
Para pedagang sebelumnya juga disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk meminta penataan atau penyediaan lokasi alternatif. Namun hingga penertiban dilakukan, kepastian mengenai tempat usaha pengganti belum terealisasi.
Penertiban Jalan Pangeran Antasari menjadi langkah pemerintah dalam mengembalikan fungsi ruang publik dan area sempadan jalan.
Namun, setelah penertiban selesai, nasib mata pencaharian ratusan pedagang yang terdampak kini menjadi pekerjaan rumah berikutnya.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai solusi bagi pedagang, sehingga penataan kawasan tidak berhenti pada pembongkaran, tetapi juga diikuti langkah konkret yang dapat membantu warga terdampak melanjutkan usaha secara tertib dan sesuai aturan. (Kirno)










