KARAWANG, Alexanews.id — Dugaan pungutan di SDN Tambaksumur IV, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, menuai sorotan keras.

Siswa disebut diwajibkan membawa 6 karung tanah dan uang Rp20 ribu untuk kebutuhan pengurugan halaman serta pengecoran jembatan sekolah.

Bagi siswa yang tidak membawa tanah, disebut ada pilihan mengganti dengan uang sebesar Rp200 ribu.

Kebijakan tersebut membuat sejumlah wali murid keberatan. Apalagi, sekolah tersebut merupakan sekolah negeri.

Persoalan semakin panas setelah seorang wali murid yang mempertanyakan kebijakan tersebut disebut mendapat respons keras dari oknum komite. Bahkan, orang tua tersebut disebut diminta memindahkan anaknya jika tidak setuju.

Sikap itu langsung mendapat kecaman dari Sekjen GMPI DPC Tirtajaya, Abdul Rojak.

“Komite seharusnya menengahi orang tua murid, bukan memaksa. Ucapan menyuruh siswa pindah sekolah itu tidak etis. Emang sekolah itu milik Komite?” tegas Abdul Rojak.

Menurutnya, komite sekolah tidak boleh bertindak seolah-olah memiliki kewenangan untuk menentukan siswa tetap bersekolah atau harus pindah.

“Jangan mengintervensi dan jangan memaksa orang tua murid,” ujarnya.

Dugaan pungutan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang diminta tidak tinggal diam dan segera turun melakukan pemeriksaan.

Jika benar ada pungutan yang sifatnya wajib, nominalnya ditentukan, serta disertai tekanan kepada orang tua, maka persoalan tersebut dinilai harus diperiksa secara serius.

Sekolah negeri bukan tempat untuk memaksa orang tua. Komite juga bukan pemilik sekolah. (Lan)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.