BEKASI, Alexanews.id – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sukatani berhasil mengungkap kasus duel maut yang menewaskan seorang remaja berinisial AM (15) di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Dalam waktu kurang dari enam jam sejak jasad korban ditemukan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RM (15), yang diketahui merupakan kerabat sekaligus teman bermain korban.
Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, menegaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut bukan tawuran antarkelompok, melainkan duel satu lawan satu yang melibatkan senjata tajam jenis celurit.
“Bukan tawuran, ini murni duel satu lawan satu. Pelaku berinisial RM berhasil kami amankan sekitar pukul 08.00 WIB bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan saat kejadian,” ujar AKP Nano Indratno saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa dini hari. Jasad AM ditemukan di pinggir kali Kampung Srengseng sekitar pukul 03.00 WIB dengan luka akibat sabetan senjata tajam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, duel maut tersebut diduga dipicu persoalan sepele, yakni perselisihan mengenai korek api.
RM diduga menuduh AM mengambil korek api miliknya. Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi saling ejek hingga berujung tantangan duel melalui pesan WhatsApp.
Dalam duel tersebut, pelaku diduga menyabetkan celurit sebanyak tiga kali ke tubuh korban. Sabetan senjata tajam itu mengenai bagian leher dan punggung hingga menyebabkan AM meninggal dunia di lokasi kejadian.
Perselisihan yang awalnya hanya menyangkut persoalan korek api pun berakhir tragis. Seorang remaja kehilangan nyawa, sementara remaja lainnya harus berhadapan dengan proses hukum.
Setelah menerima laporan penemuan jasad korban, tim opsnal Polsek Sukatani langsung melakukan penanganan di tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, termasuk bukti percakapan melalui WhatsApp, serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Hasilnya, RM berhasil diamankan sekitar pukul 08.00 WIB tanpa perlawanan, berikut barang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Saat ini, perkara tersebut ditangani Polsek Sukatani di bawah pimpinan AKP Nano Indratno untuk proses hukum lebih lanjut.
Mengingat terduga pelaku masih berusia 15 tahun, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang tampak sepele dapat berujung fatal ketika diselesaikan dengan kekerasan, terlebih jika melibatkan senjata tajam.
Peristiwa di Sukamulya tersebut sekaligus menjadi perhatian serius mengenai pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara bijak di kalangan remaja. (Wnd)










