KARAWANG, Alexanews.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan tertentu di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Sabtu (17/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial S alias D (39) dan MZ (20).
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat bruto 6,67 gram, 1.610 butir obat-obatan tertentu, 44 butir obat yang diduga termasuk psikotropika, serta satu unit telepon genggam.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Muh Asim mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba dan obat keras.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar,” kata Asim.
Menurut keterangan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan menggunakan modus sistem tempel di wilayah Kabupaten Karawang.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Karawang mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam jika mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap peredaran barang terlarang.
Peredaran narkoba harus dilawan bersama. Masyarakat diminta segera melapor melalui saluran pengaduan resmi kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. (Karya)










