SUBANG, Alexanews.id – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanggulun Barat, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, tahun 2026 memasuki tahapan penting. Panitia Pilkades telah menyelesaikan proses penelitian dan verifikasi berkas bakal calon hingga penetapan calon kepala desa beserta nomor urutnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan yang dilaksanakan pada 5 Oktober 2026, terdapat tiga calon Kepala Desa Tanggulun Barat yang ditetapkan untuk mengikuti kontestasi Pilkades 2026.Ketiga calon tersebut yakni Sugeng Prayitno yang mendapatkan nomor urut 1, Edi Suntana dengan nomor urut 2, serta H. Wawan yang ditetapkan sebagai calon nomor urut 3.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian tahapan penyelenggaraan Pilkades yang dilaksanakan panitia guna memastikan proses pencalonan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selain tahapan pencalonan, panitia juga melaksanakan pemutakhiran data pemilih melalui petugas Pantarlih Desa Tanggulun Barat. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan panitia pada 17 Oktober 2026, jumlah pemilih yang tercatat pada dua TPS mencapai 2.008 orang.
Rinciannya, TPS 2 terdiri atas 563 pemilih laki-laki dan 440 pemilih perempuan, sehingga totalnya mencapai 1.003 pemilih. Sementara TPS 3 mencatat 537 pemilih laki-laki dan 468 pemilih perempuan, dengan total 1.005 pemilih.
Data tersebut menjadi bagian penting dalam persiapan penyelenggaraan Pilkades, khususnya untuk memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih dapat terakomodasi dalam proses pemungutan suara.Adapun berdasarkan profil Desa Tanggulun Barat, jumlah penduduk desa tersebut tercatat sekitar 6.788 jiwa dengan kurang lebih 2.017 kepala keluarga.
Dengan telah ditetapkannya tiga calon kepala desa dan berlangsungnya pemutakhiran data pemilih, masyarakat kini menantikan tahapan berikutnya dalam pelaksanaan Pilkades Tanggulun Barat 2026.
Seluruh informasi mengenai tahapan, pengumuman, serta perkembangan penyelenggaraan Pilkades dapat dipantau melalui akun Instagram resmi panitia, @panitia_pilkadestanggulunbarat.
Pilkades merupakan momentum demokrasi di tingkat desa yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin pemerintahan desa melalui proses pemilihan secara langsung, sesuai ketentuan yang berlaku.***










