Bekasi, AlexaNews.ID – Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., langsung mencatat capaian besar dengan membongkar kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Dari hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bekasi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode Juni 2023 hingga September 2024, SJ yang menjabat Sekretaris Desa, GR sebagai Kaur Keuangan sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta MSA yang merupakan Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Keempatnya diduga kuat menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024. Dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa dialihkan untuk kepentingan pribadi melalui manipulasi anggaran dan pemberian imbalan yang tidak sah. Dari hasil audit penyidikan, negara dirugikan hingga Rp2,6 miliar.

Usai penetapan status tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para pelaku. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 undang-undang yang sama.

Kajari Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan pihaknya akan terus memperluas penyidikan kasus ini. Ia menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, tanpa pandang bulu, dan sesuai aturan yang berlaku.

Lebih jauh, Eddy juga mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk ikut mendukung pemberantasan korupsi. Ia mengingatkan para kepala desa dan perangkatnya agar mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab, karena anggaran tersebut semestinya diprioritaskan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.