Karawang, AlexaNews.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk pengembangan Kawasan Industri Intan di Kecamatan Ciampel.

Rapat ini tidak hanya melibatkan DLH Karawang, tetapi juga menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan. Di antaranya perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan, hingga kelompok masyarakat yang peduli pada isu lingkungan dan pembangunan partisipatif.

Tujuan pertemuan adalah memastikan bahwa proyek yang dikembangkan PT Intan Pratama Properti (IPP) telah memperhitungkan seluruh potensi dampak lingkungan. Selain itu, perusahaan juga wajib menyiapkan strategi pengelolaan serta pemantauan lingkungan agar pembangunan kawasan industri sejalan dengan prinsip berkelanjutan.

Kawasan Industri Intan sendiri digadang menjadi kawasan modern yang mampu menarik investasi sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya transformasi ekonomi melalui pembangunan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai wilayah Indonesia.

Agus Wibowo dari Tim Media PMU PT IPP menjelaskan, pembangunan kawasan industri ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. “Jawa Barat, khususnya Karawang, sudah lama menjadi pusat industri nasional. Dengan hadirnya Kawasan Industri Intan, kami berharap bisa mendorong lebih banyak investasi baik dari dalam maupun luar negeri,” terangnya usai rapat di Karawang, Senin (22/9/2025).

Menurut Agus, konsep yang diusung adalah smart-green industrial park, dengan penerapan energi ramah lingkungan, teknologi cerdas, dan ekonomi sirkular. Selain sebagai area produksi, kawasan ini juga dilengkapi fasilitas komersial, logistik, pendidikan, hingga pusat riset dan inovasi. Bahkan, PT IPP menyiapkan ruang untuk industri besar, menengah, kecil, dan UMKM agar bisa tumbuh bersama.

Ia menambahkan, proyek yang berlokasi di Desa Kutanegara dan Mulyasejati dengan luas 1.025 hektar ini akan menciptakan ribuan lapangan kerja baru dan mendongkrak pendapatan daerah. UMKM lokal juga berpotensi berkembang karena bisa menyuplai kebutuhan pekerja maupun industri, mulai dari makanan, transportasi, hingga jasa penunjang lainnya.

Dari sisi teknis, kawasan ini akan dilengkapi dua embung, tiga long storage, serta drainase modern untuk mengendalikan erosi dan menjaga resapan air. Tak hanya itu, sebanyak 234 hektar lahan (22,8%) disiapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Instalasi pengolahan limbah juga akan dibangun agar semua aktivitas industri sesuai standar ramah lingkungan.

“Sejak 2024 kami sudah mulai menyusun ANDAL. Semua dampak potensial baik positif maupun negatif telah kami identifikasi. Dokumen RKL dan RPL juga disiapkan agar pengelolaan lingkungan bisa berjalan sesuai aturan,” tegas Agus.

Pemerintah Kabupaten Karawang, lanjutnya, turut memberi dukungan. DLH Karawang bahkan lebih dulu mengajukan permohonan arahan persetujuan lingkungan ke Direktorat PDLUK Kementerian LHK pada Agustus 2025. Di bulan yang sama, Sekda Karawang juga melayangkan surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk arahan penerbitan KKPR Kawasan Hutan yang telah memperoleh izin pelepasan.

Pada rapat yang digelar di Hotel Delonix Karawang itu, PT IPP juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan sosial, termasuk hak-hak petani penggarap. Hasil rapat koordinasi selanjutnya akan dilaporkan DLH Karawang kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. [Karina]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.