Karawang, AlexaNews.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menjadi tempat curahan hati para petani yang resah dengan masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), petani mengungkapkan kegelisahan karena tagihan PBB menumpuk meski merasa sudah membayar lewat perangkat desa.

Keluhan itu disampaikan langsung oleh sejumlah petani saat hadir di ruang rapat DPRD Karawang. Mereka mengaku kaget ketika mengurus balik nama tanah, karena ditemukan tunggakan pajak yang dianggap belum dibayar. Padahal, selama ini pembayaran rutin dilakukan melalui aparatur desa.

Salah seorang petani asal Rawamerta, Narmi, menyampaikan kekecewaannya di hadapan anggota dewan dan pejabat Bapenda. Menurutnya, persoalan serupa dialami banyak petani lain. “Bukan saya saja, hampir semua petani menghadapi hal yang sama. Kami merasa sudah bayar, tapi tetap saja muncul tunggakan,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

DPRD pun menyoroti adanya praktik lama yang masih dilakukan sebagian warga, yakni membayar PBB melalui perangkat desa. Padahal, sejak 2021 Pemerintah Kabupaten Karawang sudah mengubah sistem pembayaran pajak secara total.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa saat ini pembayaran PBB wajib dilakukan melalui bank atau mitra resmi. Ia menyebutkan beberapa kanal, di antaranya Bank BJB, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, serta platform digital seperti Tokopedia dan Bukalapak.

“Seluruh transaksi sudah terhubung ke kas daerah. Jadi, kwitansi dari desa tidak berlaku jika tidak tercatat dalam sistem resmi. Bukti sah hanyalah yang diterbitkan oleh mitra pembayaran,” tegas Sahali.

Meski begitu, Sahali menyampaikan empati kepada petani. Namun, ia menegaskan bahwa aturan tidak bisa diabaikan. Petani yang sudah terlanjur membayar lewat desa tetap harus menanggung risiko karena pembayaran tersebut tidak tercatat secara sah di sistem perbankan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan petani. Menurutnya, DPRD berkewajiban menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah.

“Kami mendengar dan mencatat setiap keluhan yang masuk. DPRD tentu akan mendorong pemerintah untuk mencari solusi terbaik, agar masyarakat, khususnya petani, tidak merasa dirugikan,” ucap Endang secara normatif. [King]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.