Karawang, AlexaNews.ID – Polemik seputar kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Syech Quro kembali memanas. Dewan Penasihat DKM, Asep Agustian, melayangkan kecaman keras terhadap pernyataan Kepala Kantor Kemenag Karawang, Sopyan, yang disampaikan melalui Kasie Bina Islam, Chasmita, terkait keabsahan surat keputusan (SK) DKM Masjid Agung.

Menurut Asep Agustian, atau yang akrab disapa Askun, pernyataan Kemenag yang menyebut bahwa SK DMI Provinsi Jawa Barat Nomor 103.A/I1/SK/PW-DMI JABAR/I1/2025 telah tidak berlaku adalah klaim yang tidak berdasar. Ia menilai, sikap tersebut justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Saya ingin tahu, dasar hukum apa yang digunakan Kemenag untuk menyatakan SK tersebut tidak sah? SK itu diterbitkan resmi oleh DMI Jawa Barat pada 22 Februari 2025, dan kami memiliki salinan aslinya,” tegas Askun saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).

Ia menilai, pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak Kemenag sangat merugikan dan bisa menimbulkan kesalahpahaman di kalangan jamaah. “Kemenag jangan membuat kegaduhan. Kalau memang merasa SK itu bermasalah, silakan tempuh jalur hukum, bukan dengan pernyataan sepihak di media,” katanya.

Askun juga menuding bahwa pernyataan tersebut berpotensi memecah belah umat. Ia meminta agar Kemenag bersikap bijak dan tidak mengeluarkan opini tanpa dasar yang jelas. “Pernyataan itu bisa menimbulkan konflik di masyarakat. Jangan main opini publik. Kalau memang mau membatalkan SK, buktikan lewat pengadilan,” ujarnya menegaskan.

Lebih jauh, Askun memastikan bahwa DMI Jawa Barat belum pernah mencabut SK kepengurusan DKM Masjid Agung Syech Quro yang menunjuk KH. Ujang Mashudi sebagai ketua. Ia bahkan menantang Kemenag untuk membuktikan tuduhannya di meja hijau.

“Kalau merasa kami salah, silakan gugat. Kami siap menghadapi proses hukum,” ujar Askun.

Selain itu, ia juga menyinggung soal status tanah Masjid Agung Syech Quro, yang menurutnya merupakan tanah wakaf, bukan aset milik pemerintah daerah. Sertifikat tanah tersebut, kata dia, masih atas nama nazir wakaf.

“Masjid Agung ini bukan aset Pemda. Ini tanah wakaf, dan Bupati Karawang hanya berperan sebagai pembina dalam struktur DKM, bukan pemilik,” jelasnya.

Askun berharap Kemenag lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan ke publik agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah umat. “Kemenag seharusnya jadi penyejuk, bukan pemicu perdebatan,” tutupnya. [King]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.