Karawang, AlexaNews.ID – Dugaan penggunaan listrik eksisting milik Kantor Kecamatan Pedes oleh pelaksana proyek pembangunan atau rehabilitasi gedung senilai Rp3,226 miliar dari APBD Karawang Tahun 2025 menuai sorotan tajam. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera.

Praktisi hukum sekaligus pengamat tata kelola pemerintahan daerah, Dede Jalaludin, SH atau yang akrab disapa Bang DJ, menilai penggunaan fasilitas milik pemerintah oleh pihak ketiga tanpa prosedur resmi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

“Listrik yang terpasang di kantor kecamatan adalah bagian dari aset dan fasilitas operasional negara. Jika digunakan oleh pihak ketiga seperti kontraktor proyek, harus ada izin tertulis, perjanjian resmi, serta mekanisme pembayaran kompensasi ke kas daerah,” kata Bang DJ saat dihubungi NarasiKita.ID, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, pemanfaatan fasilitas negara tanpa dasar hukum jelas termasuk pelanggaran administrasi dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Walaupun hanya listrik, dari sudut pandang tata kelola keuangan negara, hal itu tetap masuk kategori penyalahgunaan aset jika tidak ada dokumen legal dan bukti pembayaran yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Bang DJ menjelaskan bahwa kontraktor seharusnya memiliki sumber energi sendiri, misalnya menggunakan genset atau pemasangan sementara dari PLN sesuai prosedur resmi, bukan memanfaatkan listrik kantor pemerintahan.

“Proyek sebesar ini pasti memiliki alokasi anggaran operasional. Tidak ada alasan membenarkan penggunaan fasilitas milik kantor kecamatan tanpa mekanisme yang sah,” tambahnya.

Ia juga mengkritik lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang sebagai penanggung jawab teknis proyek.

“DPUPR mestinya memastikan seluruh pekerjaan konstruksi berjalan sesuai aturan administrasi dan teknis. Kalau sampai dibiarkan seperti ini, berarti ada pembiaran,” ujarnya.

Bang DJ menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga mencoreng etika penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

“Kalau praktik begini dianggap biasa, ini berbahaya. Bisa jadi preseden buruk dan merusak disiplin pelaksanaan proyek pemerintah,” ucapnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera belum memberikan klarifikasi soal dugaan penggunaan listrik milik Kantor Kecamatan Pedes yang kini menjadi sorotan publik. [Asbel]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.