Karawang, AlexaNews.ID – Proyek pembangunan atau rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Pedes yang dibiayai APBD Karawang Tahun 2025 senilai Rp3,226 miliar menuai kritikan tajam dari masyarakat. Proyek pemerintah itu dianggap tidak berjalan sesuai standar, terutama dalam penerapan keselamatan kerja.

Pantauan di lokasi pekerjaan menunjukkan sejumlah pekerja beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, dan rompi keselamatan. Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang sebagai penanggung jawab kegiatan.

Situasi di lapangan sama sekali tidak mencerminkan pelaksanaan proyek pemerintah yang seharusnya menjadi contoh penerapan aturan keselamatan kerja atau K3. Tidak terlihat adanya petugas pengawas dari dinas terkait, padahal proyek ini memiliki nilai kontrak besar dan menggunakan anggaran daerah.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender itu tercantum jelas dalam papan informasi kegiatan. Namun transparansi di papan proyek tidak berbanding lurus dengan pelaksanaan teknis di lapangan yang dinilai jauh dari aturan.

Sorotan tajam datang dari Sekretaris DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang, Anggadita, yang menilai proyek tersebut sarat kelalaian dan minim pengawasan.

“Proyek ini bukan proyek ecek-ecek. Nilainya lebih dari tiga miliar uang rakyat! Tapi pelaksanaannya seperti pekerjaan asal jalan. Pekerja tidak pakai APD, bahkan kami mencium dugaan pekerja belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bahaya,” tegas Angga.

Tak hanya soal keselamatan kerja, Angga juga mempertanyakan sumber listrik yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Kami juga menduga listrik yang dipakai di lokasi bukan sambungan resmi proyek. Kalau benar memakai listrik fasilitas pemerintah atau warga sekitar tanpa izin, ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” ujarnya.

Angga mendesak DPUPR Karawang bertanggung jawab penuh dan turun langsung ke lokasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, pengawasan yang lemah membuka celah penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi.

“DPUPR jangan hanya tanda tangan kontrak dan datang saat seremonial saja. Tugas dinas itu mengawasi, bukan sekadar formalitas administrasi,” sindirnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPR Karawang dan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. [Asbel]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.