Karawang, AlexaNews.ID – Polemik proyek rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Pedes senilai Rp3,226 miliar yang bersumber dari APBD Karawang Tahun 2025 kembali menuai kritik tajam. Proyek yang dikerjakan PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera itu dinilai banyak kejanggalan dan rawan pelanggaran prosedur.

Sekretaris DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang, Anggadita menegaskan, pihaknya telah lama memantau jalannya proyek tersebut. Ia menyebut pelaksanaan pembangunan jauh dari prinsip kehati-hatian dan tidak mengedepankan akuntabilitas publik.

“Sejak awal kami sudah melihat ada indikasi ketidakberesan. Mulai dari aspek teknis yang diragukan hingga lemahnya kontrol dari pemerintah daerah,” tegas Anggadita, Minggu (19/10/2025).

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan GMPI adalah dugaan penggunaan listrik kantor Kecamatan Pedes oleh pihak kontraktor tanpa izin resmi. Temuan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas milik negara.

“Kalau benar kontraktor mengambil aliran listrik kantor pemerintah tanpa izin, itu pelanggaran serius. Fasilitas negara tidak boleh dipakai untuk kepentingan proyek tanpa prosedur,” ujarnya.

Anggadita juga menilai sikap Camat Pedes, H. Aep, yang memilih irit bicara soal persoalan ini justru memperkeruh keadaan. Menurutnya, seorang camat harus bertanggung jawab menjaga integritas lingkungan kerjanya.

“Diam bukan pilihan. Ini proyek dikerjakan persis di lingkungan kantor kecamatan. Kalau camat tidak tahu, itu aneh. Tapi kalau tahu lalu membiarkan, itu lebih parah,” kritiknya.

Selain dugaan penyalahgunaan listrik, GMPI juga menemukan adanya pelanggaran keselamatan kerja. Para pekerja proyek disebut tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Kami temukan pekerja tanpa helm proyek, tanpa rompi, bahkan tanpa sepatu safety. Kalau ada kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Kontraktor? Konsultan pengawas? Atau PUPR?” tegasnya.

Ia menilai lemahnya pengawasan dari dinas teknis dan pejabat pembuat komitmen (PPK) turut membuka peluang terjadinya penyimpangan. Bahkan, ia menilai konsultan pengawas terkesan hanya formalitas.

“Seharusnya mereka mengawasi setiap tahapan. Tapi fakta lapangan menunjukkan pembiaran,” ucapnya.

GMPI memastikan tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat, organisasi tersebut akan melaporkan temuan dugaan pelanggaran proyek ini ke Kejaksaan Negeri Karawang.

“Kami akan masuk ke ranah hukum. Laporan sedang kami siapkan lengkap dengan dokumentasi lapangan,” katanya.

Tak hanya itu, GMPI juga mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang menjelaskan status material bongkaran gedung lama, seperti besi, kayu dan genteng yang memiliki nilai ekonomis.

“Hasil bongkaran itu punya nilai dan harus tercatat sebagai aset daerah. Jangan sampai diam-diam hilang tanpa berita acara resmi,” tegasnya.

Anggadita menegaskan, GMPI akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Ia menilai proyek yang dibiayai uang rakyat harus bersih dari praktik penyimpangan.

“Ini bukan urusan kecil. Ini soal moral pejabat publik dan penggunaan anggaran negara. Kami akan kawal sampai ada kejelasan,” pungkasnya. [Asbel]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.