Karawang, AlexaNews.ID – Polemik dugaan malpraktik di Rumah Sakit Hastien yang berlokasi di Rengasdengklok terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah seorang pasien bernama Mursiti mengaku mengalami kondisi yang memburuk usai menjalani perawatan pada 11 Oktober 2025.
Pernyataan resmi yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang, dr Endang, menuai sorotan. Dalam keterangannya yang tersebar di berbagai media, ia menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi malpraktik dalam penanganan yang dilakukan RS Hastien terhadap pasien tersebut. Namun, pernyataan ini justru memicu reaksi keras dari sejumlah pihak.
Organisasi masyarakat, aktivis, hingga tokoh publik mempertanyakan dasar kesimpulan Dinkes tersebut. Mereka menilai hasil penilaian yang disampaikan terlalu normatif dan tidak memberikan penjelasan detail mengenai prosedur medis yang dijalankan pihak rumah sakit.
Tokoh masyarakat Karawang Utara yang juga Dewan Penasehat Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), H. Lili Gozali, menegaskan kasus ini harus ditangani secara terbuka. Saat ditemui wartawan, ia memastikan FKUB akan menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut melalui mekanisme resmi.
“Kami tetap akan melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) besok. Ini langkah penting untuk mencegah simpang siur informasi dan memastikan kejelasan fakta. Jangan sampai persoalan ini menyesatkan opini publik,” ujar H. Lili Gozali.
Ia menambahkan bahwa FKUB tidak bermaksud memperkeruh suasana, namun menekankan perlunya transparansi demi kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, layanan kesehatan adalah hak setiap warga dan wajib dijalankan sesuai prosedur yang bertanggung jawab.
FKUB bersama sejumlah tokoh masyarakat berharap proses klarifikasi tidak ditutup-tutupi. Mereka menegaskan bahwa kebenaran harus diungkap agar kepercayaan publik terhadap dunia medis, khususnya di Karawang, tetap terjaga. [Asbel]