Bekasi, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok penjualan tanah kavling yang telah memakan puluhan korban. Seorang perempuan berinisial SR (Suila Rohill, S.Kom) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan aksi penipuan properti sejak tahun 2017 hingga 2024.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Unit II Harda menerima banyak laporan warga yang merasa tertipu program penjualan tanah murah yang ditawarkan pelaku di wilayah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Hasil penyelidikan mengungkap setidaknya 58 orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan kavling siap bangun dengan sistem angsuran hingga 60 bulan lengkap dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) serta iming-iming AJB dan SHM setelah pembayaran mencapai 75 persen.
Namun kenyataannya, lahan yang ditawarkan bukan milik pelaku dan sebagian di antaranya masuk zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) berdasarkan regulasi ATR/BPN. Bahkan hingga cicilan korban hampir lunas, proses legalitas tidak pernah dipenuhi oleh pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Dokumen SPJB fiktif,
Kwitansi pembayaran,
Rekening koran,
Brosur pemasaran kavling,
Bukti transfer angsuran para korban.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan dalih investasi properti. Uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, SR kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kombes Pol Mustofa juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli tanah maupun kavling.
“Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan cek legalitas tanah ke pemerintah desa, kecamatan, hingga BPN sebelum melakukan pembayaran,” tegasnya.
Polres Metro Bekasi memastikan masih membuka peluang bagi korban lain yang belum melapor agar segera datang ke Unit Harda Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut. [Wnd]