Karawang, AlexaNews.ID – Ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kecamatan Rengasdengklok yang digelar di halaman kantor kecamatan, tercoreng insiden tidak mengenakkan. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R yang bertugas sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD), diduga membentak wartawan yang tengah melakukan peliputan.
Peristiwa itu terjadi pada kegiatan MTQ yang berlangsung 16 Oktober 2025 lalu. Saat itu, seorang wartawan media online berinisial AB sedang mencari informasi terkait keberadaan Sekretaris Camat. Namun bukannya mendapat penjelasan, AB justru mendapat respon bernada tinggi dari oknum ASN tersebut.
Menurut keterangan beberapa saksi di lokasi, termasuk petugas Satpol PP dan perangkat desa yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, oknum ASN tersebut berbicara dengan nada kasar dan terkesan meremehkan profesi wartawan.
“Rekan kami hanya bertanya secara sopan, tapi malah dibentak dan dihadapi dengan bahasa yang tidak layak diucapkan seorang abdi negara,” ujar salah satu saksi mata.
Hal senada disampaikan Yogie Setiadi, salah satu jurnalis yang turut menyaksikan insiden itu. Ia menyayangkan sikap arogan ASN tersebut karena dinilai mencederai hubungan kemitraan antara pers dan pemerintah daerah.
“Saya melihat langsung kejadian itu. Oknum ASN itu membentak dengan nada tinggi dan terkesan memusuhi wartawan. Sikap seperti ini tidak pantas dan bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik,” tegas Yogie.
Menanggapi kejadian tersebut, Camat Rengasdengklok, Panji Santoso, membenarkan insiden tersebut. Ia menegaskan pihak kecamatan tidak mentolerir tindakan tidak profesional yang dilakukan bawahannya.
“Benar, ada kejadian kurang pantas. Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan akan memberikan teguran serta pembinaan. Ini menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi. ASN wajib menjaga etika saat berhadapan dengan masyarakat maupun insan pers,” ujar Panji Santoso.
Insiden ini menuai sorotan dari berbagai pihak, terutama komunitas jurnalis lokal yang menilai perlakuan kasar kepada wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka berharap insiden ini ditindaklanjuti dengan serius sebagai bentuk pembelajaran etika komunikasi bagi ASN. [Asbel]