Cirebon, AlexaNews.ID – Penyelidikan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota Puskesos Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, terus berlanjut. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Cirebon resmi melayangkan surat pemanggilan kepada Kuwu Desa Kaliwulu bersama salah satu perangkat desa untuk dimintai keterangan.
Kasus ini mendapat sorotan publik setelah sebelumnya Desa Kaliwulu ramai diperbincangkan terkait dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2024. Kini, warga kembali menyoroti dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh anggota Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) berinisial W atau Waluyo.
Heriyana, warga yang menjadi pelapor kasus ini bersama sejumlah warga lainnya, menilai Pemerintah Desa Kaliwulu dinilai kerap mengabaikan aturan dalam pengelolaan administrasi desa. Ia menegaskan bahwa penggunaan dokumen palsu oleh perangkat atau anggota lembaga desa merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Dugaan ini bukan rekayasa. Kami memiliki bukti bahwa Waluyo hanya lulusan SD, tetapi menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi syarat sebagai anggota Puskesos dan calon anggota KPPS Pemilu 2024,” tegas Heriyana, Jumat (24/10/2025).
Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut jelas melanggar ketentuan resmi. Berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 71 Tahun 2023 Pasal 5 Ayat 1 huruf a, anggota Puskesos wajib memiliki pendidikan minimal SMP atau sederajat. Sedangkan untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), persyaratannya minimal lulusan SMA sederajat.
“Ini bukan masalah pribadi, tapi soal integritas lembaga desa. Kalau urusan syarat pendidikan saja sudah dimanipulasi, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pelayanan desa?” lanjut Heriyana.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan. Namun informasi yang berkembang di lingkungan desa menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap Kuwu Desa Kaliwulu akan dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) di Mapolresta Cirebon.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan masyarakat menanti komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi di desa tersebut. [King]










