Karawang, AlexaNews.ID – Aroma pungutan liar (pungli) kembali mencuat dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Karawang. Kali ini, dugaan pungli terjadi di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, di mana seorang Ketua RT diduga meminta “setoran” dari warganya usai pencairan dana bansos.

Beberapa penerima manfaat mengaku dimintai uang oleh sang oknum RT setelah mereka menerima bantuan yang nilainya mencapai satu juta rupiah.

“Saya baru ambil bansos dari ATM, gak lama Pak RT datang minta uang. Saya kasih Rp50 ribu, tapi dia malah ngomel katanya harusnya ngomong dulu pas mau gesek, karena dapet sejuta,” ungkap salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan.

Lebih ironis lagi, warga tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak RT mengenai jadwal pencairan bantuan. Ia justru mengetahui informasi pencairan dari warga lain.

“Tadi sore dia datang lagi ke rumah, ya udah saya kasih lagi Rp50 ribu. Saya mah ikut aja, daripada ribet nanti,” tuturnya dengan nada pasrah.

Tindakan semacam itu jelas tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mencerminkan perilaku tidak etis dari aparatur tingkat bawah yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Menanggapi hal ini, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jayakerta, Amung, menegaskan bahwa Ketua RT tidak memiliki kewenangan untuk memungut uang dari penerima bansos dalam bentuk apa pun.

“RT itu hanya berfungsi menyampaikan informasi kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan RT meminta uang, apalagi menentukan potongan dari dana bantuan,” tegas Amung saat ditemui di salah satu gerai ATM di wilayah Jayakerta.

Ia menambahkan, tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan harus segera ditindak.

“Kalau benar ada oknum RT yang mematok atau meminta sejumlah uang dari penerima bansos, itu sudah termasuk pungli. Kami harap warga berani melapor,” ujarnya. [Asbel]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.