Cirebon, AlexaNews.ID – Kasus pemberhentian sepihak terhadap perangkat desa kembali terjadi di Kabupaten Cirebon. Fenomena seperti ini bukan hal baru, namun hingga kini pemerintah daerah terkesan menutup mata terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa (kuwu).
Kali ini peristiwa serupa menimpa dua perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Keduanya, yakni Yudha Arifiyanto dan Sonjaya, diberhentikan oleh kuwu setempat tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal aturan mengenai tata cara pemberhentian perangkat desa sudah diatur secara tegas dalam perundang-undangan.
Merasa diperlakukan tidak adil, kedua perangkat tersebut akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan gugatan mereka sepenuhnya.
Dalam putusan PTUN Bandung Nomor 42/G/2025/PTUN.BDG tertanggal 24 Juli 2025, hakim menyatakan bahwa keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Kuwu Kalianyar batal demi hukum. Pengadilan memerintahkan kepala desa untuk mencabut keputusan tersebut serta mengembalikan hak-hak kedua penggugat.
Putusan itu membatalkan dua surat keputusan kuwu, yakni Nomor 400.10.2.2/Kep.01-Sekret./2025 tentang pemberhentian Yudha Arifiyanto dan Nomor 400.10.2.2/Kep.02-Sekret./2025 tentang pemberhentian Sonjaya, yang keduanya diterbitkan pada 8 Januari 2025.
Namun hingga akhir Oktober 2025, keputusan PTUN tersebut belum juga dilaksanakan oleh Kuwu Kalianyar. Kedua mantan perangkat desa itu mengaku belum menerima pemulihan jabatan maupun hak-hak administratifnya sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan.
“Putusannya sudah jelas kami menang. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari pihak kuwu. Kami hanya berharap pemerintah daerah turun tangan dan memfasilitasi pelaksanaan keputusan PTUN itu,” ungkap Yudha Arifiyanto, Kamis (30/10/2025).
Sementara itu, Kuwu Desa Kalianyar Abdul Nasir saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya belum menindaklanjuti keputusan pengadilan. Namun, ia berdalih bahwa langkah yang diambilnya telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Sebelum mengambil keputusan, saya sudah berkoordinasi dengan bagian hukum pemerintah daerah. Semua langkah yang dilakukan sudah sesuai arahan dan hasil koordinasi,” ujar Abdul Nasir.
Ia menambahkan, perangkat desa yang telah diberhentikan secara otomatis kehilangan hak-haknya sebagai aparat desa. “Saya selalu berkoordinasi dengan bagian hukum terkait setiap kebijakan yang diambil,” pungkasnya. [Johan]









