Bekasi, AlexaNews.ID – Proyek pembangunan kandang ayam di Kampung Bojongsari, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menuai penolakan keras dari warga setempat. Meski sempat diundang dalam sosialisasi oleh pihak desa, sebagian besar warga justru menolak keberadaan kandang ayam tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Warga mengaku kecewa lantaran pembangunan tetap dilanjutkan meski sudah ada penolakan. Kini, bangunan kandang ayam berukuran besar itu tampak hampir rampung berdiri di area yang berdekatan dengan rumah dan lahan pertanian warga.

“Sosialisasi memang pernah dilakukan di balai desa, tapi mayoritas warga menolak. Sekarang bangunannya malah sudah berdiri besar,” ujar salah satu warga Bojongsari, Jumat (7/11/2025).

Kekhawatiran warga terutama terkait bau menyengat, limbah, hingga risiko gangguan kesehatan. Mereka menilai, sebelum pembangunan dimulai, seharusnya dilakukan kajian lingkungan dan pengurusan izin resmi terlebih dahulu.

“Kami bukan anti usaha, tapi seharusnya patuhi aturan. Ada kajian lingkungan dan izin dulu baru dibangun,” tambah warga lainnya.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Hasyim Adnan Adha, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kandang ayam di Desa Sumbersari.

“Sampai hari ini belum ada permohonan IMB yang masuk. IMB itu izin dasar, kalau tidak ada, maka pengusaha tidak bisa memproses izin usahanya,” tegas Hasyim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/11/2025).

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan pemerintah desa terhadap aktivitas pembangunan di wilayahnya. Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar tidak ada lagi proyek usaha yang berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.

Sebagai informasi, bangunan tanpa IMB dapat dikenakan berbagai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian pembangunan, pembekuan izin, hingga pembongkaran paksa. Pemilik juga berpotensi dikenai denda hingga 10% dari nilai bangunan, serta tidak dapat menjual atau mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk bangunan tersebut.

Selain dianggap ilegal, bangunan tanpa IMB juga tidak memiliki jaminan keamanan karena tidak melalui proses verifikasi teknis sesuai standar bangunan yang berlaku. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.