Tubaba, AlexaNews.ID – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilaksanakan di Tiyuh Gading Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga bermasalah. Proyek yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji-Lampung tahun anggaran 2025 itu disinyalir mengandung unsur mark up dan dikelola oleh oknum aparatur tiyuh setempat.

Pekerjaan peningkatan jaringan irigasi yang menggunakan dana APBN tahun 2024 dengan sistem swakelola ini memiliki volume sepanjang 759 meter dan anggaran senilai Rp195 juta. Namun, hasil di lapangan diduga jauh dari spesifikasi yang seharusnya. Dari pantauan awak media, beton pracetak yang digunakan terlihat langsung menempel di atas tanah tanpa adanya lapisan pasir atau adukan semen sebagaimana mestinya.

Seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan hal tersebut secara langsung. Ia menyebut, “Dari awal memang pemasangan lantai beton langsung nempel tanah, tidak pakai taburan pasir atau semen. Dinding bagian luar juga ditimbun tanah langsung,” ujarnya.

Dugaan penyimpangan tidak berhenti di situ. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, proyek P3-TGAI di wilayah tersebut diduga dikelola oleh salah satu aparatur tiyuh berinisial R, yang diketahui menjabat sebagai bendahara tiyuh. Padahal, berdasarkan ketentuan, perangkat desa atau tiyuh tidak diperbolehkan menjadi pelaksana proyek P3-TGAI.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa memiliki peran sebagai pembina dan fasilitator pembangunan, bukan pelaksana proyek fisik.

Hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) tentang pelaksanaan P3-TGAI, yang menyebutkan bahwa program tersebut harus dijalankan secara swakelola oleh P3A/GP3A/IP3A, bukan oleh aparatur desa.

Jika benar terbukti adanya campur tangan aparatur desa dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan proyek, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Tindakan semacam itu berpotensi melanggar hukum dan dapat dijerat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ataupun mekanisme hukum administrasi di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Masyarakat dan berbagai pihak berharap lembaga pengawas serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri dugaan ini. Langkah penyelidikan mendalam diharapkan dapat memastikan kebenaran informasi, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. [Angga]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.