KARAWANG, AlexaNews.ID – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian SH, MH, mendorong Inspektorat Kabupaten Karawang untuk turun tangan mengaudit pengelolaan zakat profesi serta dugaan adanya iuran tak resmi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.
Dorongan ini muncul setelah beredar keluhan internal dari sejumlah pejabat Kemenag yang mempertanyakan transparansi pemotongan zakat serta iuran yang dinilai tidak jelas landasan hukumnya.
Asep mengungkapkan, zakat profesi umumnya dipotong sebesar 2,5 persen dari gaji pegawai setiap bulan. Namun, ia menilai proses pengelolaannya masih jauh dari prinsip keterbukaan.
“Saya belum tahu detail jumlahnya, tapi zakat profesi pasti 2,5 persen dari penghasilan. Pemotongannya otomatis setiap gajian. Yang jadi masalah, pengelolaannya tidak pernah dipublikasikan,” kata Asep, Senin (17/11/2025).
Ia juga menyebut adanya iuran tambahan yang dibebankan setiap bulan. Meski belum mengetahui secara pasti nama dan dasar aturan iuran tersebut, Asep menegaskan pengelolaannya berada di bawah seksi Zakat dan Wakaf Kemenag.
“Ada iuran lain juga, tapi saya belum tahu persis istilahnya. Yang jelas semuanya dikelola bagian terkait di Kemenag,” ujarnya.
Asep—yang akrab disapa Askun—menilai situasi ini harus segera ditindaklanjuti Inspektorat agar tidak terjadi salah kelola maupun penyimpangan. Ia menyebut ada informasi yang menyatakan zakat tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional, bukan untuk mustahik.
“Kalau benar zakat dipakai untuk operasional, itu keliru. Zakat itu jelas peruntukannya, bukan untuk kepentingan internal,” tegasnya.
Lebih jauh, Askun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
“Kalau ada iuran dipungut tanpa payung hukum, itu bisa masuk kategori pungli. Di sinilah APH harus turun melakukan penyelidikan,” ucapnya. [King]









