KARAWANG, AlexaNews.ID – Penanganan laporan dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris Data bin Adon yang menyeret nama Kepala Desa Wadas, H. Junaedi, terus berlanjut di Polres Karawang. Kasus ini mendapat perhatian lantaran lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur.

Pihak kepolisian telah memanggil pelapor beserta beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan guna menelusuri dugaan perusakan lahan yang informasinya disebut akan digunakan sebagai area normalisasi saluran air.

Kuasa hukum ahli waris, H. Elyasa Budianto, SH., MH., menyampaikan bahwa pekan lalu tim penyidik sudah memeriksa Jakaria yang merupakan ahli waris Data bin Adon. Dalam proses pemeriksaan tersebut, seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan telah diserahkan dan diperlihatkan kepada penyidik. Hal itu disampaikan Elyasa saat dijumpai di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan, pekan ini penyidik Polres Karawang dijadwalkan memanggil terlapor, yakni Kepala Desa Wadas, H. Junaedi, untuk memberikan keterangan. Elyasa berharap pemeriksaan terhadap kedua pihak bisa membuka jalan agar laporan ini naik ke tahap penyidikan, sehingga perkara tersebut segera menemukan kejelasan hukum.

Elyasa menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak adanya program normalisasi guna mengurangi risiko banjir. Namun, ia meminta agar proyek apa pun tetap menghormati hak kepemilikan warga dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pemilik lahan.

“Bahkan Proyek Strategis Nasional (PSN) saja mengikuti prosedur dengan pemberitahuan dan ganti rugi kepada pemilik lahan. Sementara ini, status proyeknya belum jelas apakah dari provinsi atau kabupaten, tapi kok sampai merusak lahan orang tanpa mekanisme yang benar,” ujarnya. [Karina]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.