KARAWANG, AlexaNews.ID – Sorotan publik terhadap dugaan penipuan bermodus jual beli perumahan syariah yang melibatkan Camat Pangkalan berinisial CT terus menguat. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian atau Askun, turut menanggapi keras masalah ini.
Askun menilai persoalan yang menimpa CT bukan sekadar perkara pidana antara pejabat dan warga. Menurutnya, tindakan tersebut sudah masuk kategori pelanggaran disiplin ASN dan seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Karawang.
Ia menegaskan, seorang camat idealnya menjalankan peran sebagai perpanjangan tangan bupati di wilayah kecamatan. Namun, kasus ini justru memperlihatkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, yang menurutnya tidak bisa dibiarkan.
Karenanya, Askun menolak jika penyelesaian kasus hanya berakhir pada teguran atau sanksi administratif. Ia mengingatkan bahwa jabatan CT berpengaruh besar terhadap kepercayaan warga yang akhirnya mau menyerahkan uang dalam jumlah besar.
“Kalau dia bukan pejabat, warga juga nggak bakal gampang percaya begitu saja. Ini jelas ada pengaruh jabatannya,” kata Askun, Selasa (18/11/2025).
Ia kembali menegaskan bahwa tindakan CT tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi semata, tetapi sudah menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Karena itu, ia mendesak agar sanksi lebih tegas dijatuhkan.
Askun kemudian menyinggung kembali beberapa kasus pelanggaran ASN di Karawang yang sebelumnya hanya berakhir dengan teguran. Ia menilai pola tersebut membuat para ASN tidak jera.
“Dulu ada kasus mobil bergoyang di parkiran rumah sakit, ada juga isu perselingkuhan oknum camat. Sanksinya cuma teguran. Makanya kejadian-kejadian kayak gini terus muncul,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan BKPSDM terhadap CT, Askun mengaku ragu camat tersebut dapat mengembalikan uang warga yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar hingga batas waktu akhir Desember 2025.
Bahkan, ia khawatir permasalahan semakin melebar jika pengembalian dilakukan dengan menipu orang lain. “Saya dengar-dengar, kasus ini seperti gali lubang tutup lubang. Mana mungkin seorang camat bisa mengembalikan Rp 2 miliar cuma dalam waktu sebulan,” tukasnya.
Karena itu, ia menekankan agar BKPSDM Karawang tidak ragu menjatuhkan sanksi berat. Menurutnya, ketegasan ini penting sebagai pembelajaran bagi ASN lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Kalau saya yang jadi Kepala BKPSDM, sejak awal juga sudah saya copot. Ini jelas memalukan bupati,” tegas Askun.
Sebelumnya, BKPSDM Karawang telah memanggil CT pada Senin (17/11/2025). Dari pemeriksaan tersebut, CT menandatangani surat perjanjian untuk menyelesaikan pengembalian dana warga hingga akhir Desember 2025. Jika tidak mampu, ia bersedia diberhentikan dari jabatannya sebagai camat. [Ega]










