KARAWANG, AlexaNews.ID – Warga Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, tengah dibuat geram setelah sejumlah tiang jaringan internet yang diduga berasal dari MyRepublic muncul di lahan milik warga tanpa prosedur izin. Pemasangan itu disebut terjadi tiba-tiba tanpa pemberitahuan ataupun persetujuan dari pemilik tanah.

Kemarahan warga semakin memuncak setelah beredar kabar adanya dugaan gratifikasi sebesar Rp5 juta yang diterima seorang oknum Kepala Dusun Campea RT 09. Uang tersebut diduga diberikan sebagai “pelicin” untuk mempermudah pemasangan fasilitas jaringan tersebut.

“Saya pemilik lahan, tapi tidak pernah diajak bicara. Tahu-tahu tiangnya sudah berdiri begitu saja,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (22/11/2025).

Masyarakat menilai langkah pemasangan ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan. Mereka mendesak pihak perusahaan serta pemerintah desa memberikan klarifikasi dan mencabut seluruh tiang yang berdiri tanpa persetujuan.

“Bukan masalah kecil. Ini tindakan sepihak dan merugikan warga. Harusnya ada sosialisasi dulu sebelum pemasangan,” tegas warga lainnya.

Dari informasi yang beredar, oknum Kadus berinisial Y disebut menjadi perantara perusahaan dengan alasan koordinasi wilayah. Namun, uang yang dikabarkan mencapai Rp5 juta itu tak pernah dilaporkan secara resmi kepada masyarakat maupun pemilik lahan terdampak.

“Kami dapat kabar perusahaan menyerahkan Rp5 juta ke Kadus. Tapi warga tidak tahu apa-apa. Ini harus ditelusuri aparat,” kata sumber lain di lokasi.

Situasi ini membuat warga mendesak Diskominfo Karawang, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki pemasangan tiang wifi tanpa izin serta dugaan praktik gratifikasi di tingkat desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic belum memberikan jawaban terkait pemasangan tiang di Desa Kampungsawah maupun dugaan pemberian uang kepada oknum Kadus. [Asbel]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.