Karawang, AlexaNews.ID – Proyek pembangunan gedung SMKN Batujaya di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. CV Jaya Bangun Bumi selaku penyedia jasa diduga tidak menerapkan standar keselamatan kerja sesuai ketentuan Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 yang mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh pekerja di lokasi konstruksi.

Proyek ini merupakan pekerjaan bangunan gedung ruang kelas yang berlokasi di Jalan Raya Batujaya, Dusun Teluk Ampel RT 001 RW 001, Desa Karyamakmur, Kecamatan Batujaya.

Pembangunan tersebut berada di bawah koordinasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, yang beralamat di Jalan KK Singawinata No. 57, Purwakarta.

Berdasarkan dokumen resmi, proyek ini tercantum dalam Kontrak Nomor 1563/SPK/MK.1.02.0064/KCD-WIL-IV/2025 tertanggal 11 September 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.082.392.092 melalui anggaran APBD 2025. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 90 hari kalender, dengan CV Jaya Bangun Bumi sebagai pelaksana dan PT Sampulur Cipta Guna bertindak sebagai pengawas.

Dari pantauan di lapangan, progres pembangunan enam ruang kelas tersebut sudah mendekati tahap penyelesaian. Namun kondisi keselamatan kerja justru menjadi catatan kelam.

Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa perlengkapan wajib seperti helm keselamatan, rompi, sarung tangan, dan sepatu kerja. Padahal, aturan pemerintah menegaskan bahwa APD merupakan syarat mutlak demi meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

Saat dimintai keterangan, salah satu pekerja asal Garut yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa APD sebenarnya tersedia namun tidak digunakan.

“APD ada, cuma nggak dipakai. Panas,” ujarnya singkat sambil menyeka keringat di wajahnya yang memerah akibat cuaca terik. Pengakuan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap penerapan keselamatan kerja oleh pihak pelaksana proyek.

Situasi tersebut menimbulkan keprihatinan mengingat pembangunan fasilitas pendidikan semestinya menjunjung tinggi standar keselamatan. Pihak pengawas dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan memastikan seluruh prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diterapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku. [Asbel]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.