KARAWANG, AlexaNews.ID – Proyek pembangunan gedung SMKN Batujaya, Kabupaten Karawang, kembali memantik perhatian publik. Pelaksana proyek, CV Jaya Bangun Bumi, diduga tidak menjalankan kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010.

Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp2 miliar ini terdiri dari pembangunan paket gedung negara sederhana berisi enam ruang kelas dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Kini, pekerjaan di lapangan sudah mendekati tahap akhir.

Meski demikian, kondisi keselamatan kerja tampak diabaikan. Beberapa pekerja ditemukan beraktivitas tanpa perlengkapan wajib seperti helm proyek, rompi keselamatan, sarung tangan, hingga sepatu khusus. Padahal, penggunaan APD merupakan standardisasi dasar untuk mencegah kecelakaan kerja.

Saat Alexanews.id menanyakan situasi tersebut kepada salah satu pekerja asal Garut—yang memilih tidak disebutkan namanya—ia menegaskan bahwa APD tersedia namun tidak dipakai.
“Ari APD mah aya, ngan teu dipaké. Hareudang,” ucapnya singkat sambil mengelap keringat di bawah terik matahari. Pernyataan itu menunjukkan minimnya pengawasan dan ketegasan kontraktor terhadap penerapan K3.

Situasi ini tentu memicu kekhawatiran, mengingat proyek konstruksi memiliki risiko tinggi. Pihak terkait diharapkan segera melakukan evaluasi dan memastikan seluruh ketentuan keselamatan kerja diterapkan secara menyeluruh. [Asbel]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.