CIREBON, AlexaNews.ID – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Pada Jumat (28/11/2025), petugas menyasar kawasan Pronggol, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, yang diduga menjadi titik penjualan miras ilegal dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Operasi dimulai sekitar pukul 16.30 WIB ketika tim Sat Resnarkoba bergerak menuju lokasi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Target Operasi (TO). Petugas melakukan pengamatan lapangan guna memastikan aktivitas transaksi miras benar-benar berlangsung di warung yang dicurigai.

Setelah pemantauan dinyatakan valid, personel langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Proses penggeledahan serta penyitaan barang bukti dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan seluruh temuan tercatat dan diamankan secara sah.

Warung yang menjadi sasaran penggerebekan diketahui memperdagangkan berbagai jenis miras tanpa dokumen perizinan usaha. Minuman tersebut ditata terpisah dari barang dagangan lain, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan identifikasi barang bukti.

Pemilik warung berinisial R turut dimintai keterangan awal terkait asal-usul miras yang dijual, termasuk pola distribusi yang digunakan dalam aktivitas penjualan ilegal tersebut.

Adapun jenis miras yang disita antara lain Anggur Kolesom, Kawa-Kaw, Singaraja, Asokal, dan Anggur Merah. Seluruh botol dalam kondisi siap jual dan langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa operasi ini merupakan upaya berkelanjutan demi menjaga situasi kondusif di wilayah kota.

“Penindakan terhadap peredaran miras ilegal terus kami lakukan sebagai bentuk pencegahan gangguan Kamtibmas. Setiap aktivitas jual beli miras tanpa izin akan kami tindak tegas agar lingkungan masyarakat tetap aman,” ujar AKP Otong Jubaedi.

Polres Cirebon Kota memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala untuk memutus rantai peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.