CIREBON, AlexaNews.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon merilis laporan kinerja terbaru Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk periode 1 Januari sampai 8 Desember 2025. Paparan ini disampaikan melalui siaran pers pada Selasa malam (9/12/2025) sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Kejari menegaskan bahwa penyampaian capaian ini menjadi bagian dari komitmen mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Samsul Arif, melalui Kepala Seksi Intelijen, Randy Tumpal Pardede, serta Kasipidsus Essandendra Aneksa, menjelaskan bahwa performa Pidsus sepanjang 2025 menunjukkan tren peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Transparansi adalah bagian dari kewajiban kami untuk masyarakat. Setiap proses hukum harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Essandendra Aneksa.
Sepanjang tahun 2025, Pidsus mencatat 5 perkara penyelidikan serta 17 perkara yang telah naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 14 merupakan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan 3 perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada tahap penuntutan, Kejari menangani 11 perkara dari penyidik internal Kejaksaan, 1 perkara dari penyidik Polri, dan 1 perkara yang berasal dari penyidik PPNS. Selain itu, terdapat 4 perkara yang telah dieksekusi dan 5 perkara lain yang masuk dalam upaya hukum.
Kejari Cirebon juga mencatat keberhasilan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 2.778.935.180,17 dari hasil penanganan kasus Tipikor dan penyidikan TPPU sepanjang tahun berjalan.
Menurut Aneksa, jumlah penyidikan kasus korupsi tahun ini meningkat lebih dari 20 persen. Kenaikan tersebut disebutnya sejalan dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap anggaran desa, proyek pemerintah, dan pengelolaan dana publik lainnya di Kabupaten Cirebon.
“Nilai hampir tiga miliar rupiah yang berhasil diselamatkan ini bukan sekadar data. Itu bukti nyata bahwa Kejaksaan bekerja mengembalikan hak masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, mayoritas perkara korupsi yang ditangani tahun ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran desa, dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, serta dana hibah. Untuk tiga perkara TPPU, Kejari bekerja sama dengan berbagai instansi dalam menelusuri dan menyita aset terkait kejahatan.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memastikan aliran dana hasil kejahatan diputus,” ujarnya.
Di sisi lain, Kasintel Randy Tumpal Pardede memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Capaian ini menunjukkan dedikasi kami untuk memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Kejari berharap capaian kinerja ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, sekaligus menjadi dorongan bagi instansi pemerintah untuk mengelola anggaran secara lebih transparan dan bebas korupsi. [Johan]










