INDRAMAYU, AlexaNews.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mengintensifkan komunikasi publik terkait mandat barunya di sektor asuransi. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng insan pers di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumakuning) melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Indramayu, Jumat (19/12).

Dalam forum tersebut, LPS memaparkan kesiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP), sebuah skema perlindungan baru bagi pemegang polis asuransi yang akan memperluas peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis agar jurnalis memahami secara utuh fungsi dan mekanisme PPP, sekaligus peran LPS yang kini tidak hanya terbatas pada penjaminan simpanan perbankan, tetapi juga merambah industri asuransi.

Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, menjelaskan bahwa Program Penjaminan Polis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, sebagaimana dampak positif penjaminan simpanan di sektor perbankan.

“Pengalaman LPS menunjukkan bahwa penjaminan mampu meningkatkan kepercayaan publik. Sebelum LPS berdiri, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga perbankan rata-rata hanya 7,7 persen. Setelah ada penjaminan, angkanya melonjak menjadi 15,3 persen,” kata Nur.

Ia menambahkan, praktik serupa juga terbukti berhasil di negara lain. Malaysia, misalnya, mencatat kenaikan signifikan pertumbuhan premi asuransi setelah menerapkan penjaminan polis pada 2010.

“Pertumbuhan premi asuransi di Malaysia meningkat dari rata-rata 5,5 persen pada periode 2007–2009 menjadi 9,7 persen pada periode 2011–2013,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, LPS menyiapkan tiga skema perlindungan utama bagi pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Pertama, LPS akan menjamin pembayaran klaim, baik secara penuh maupun sebagian sesuai ketentuan. Kedua, polis nasabah dapat dialihkan ke perusahaan asuransi yang sehat agar manfaat tetap berjalan. Ketiga, jika pengalihan tidak memungkinkan, LPS akan mengembalikan nilai polis sesuai batas penjaminan.

Adapun nilai pertanggungan yang disiapkan LPS diperkirakan berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta. Nilai tersebut dinilai mampu melindungi sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis asuransi yang beredar di Indonesia saat ini.

Sesuai dengan UU P2SK, Program Penjaminan Polis dijadwalkan beroperasi penuh pada tahun 2028. Meski demikian, LPS memastikan berbagai persiapan regulasi dan teknis telah dilakukan sejak dini.

“Secara aturan, PPP akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Targetnya 2028, tetapi LPS siap apabila implementasinya dipercepat menjadi 2027,” tutup Nur. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.