AlexaNews

PDPSP: KPU Karawang Harus Tindak Tegas Pemasangan Baliho dan APK Sebelum Masa Kampanye

KARAWANG, AlexaNews.ID — Mendekati Pemilihan Legislatif 2024, sorotan terhadap calon legislatif semakin intens.

Atribut partai, nomor urut, dan nama calon legislatif mulai terpasang di baliho-baliho yang tersebar di berbagai sudut jalan dan pepohonan.

Ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP), Sopiyan, telah melakukan kunjungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang guna membahas peraturan terbaru terkait kampanye pemilihan umum.

Sopiyan menyoroti bahwa meskipun masa kampanye belum dimulai, baliho dan atribut partai (APS dan APK) telah banyak dipasang, lengkap dengan nomor urut dan nama calon legislatif.

“Ini seakan-akan curi start kampanye,” ujar Sopiyan dalam konferensi pers di Kantor KPUD Karawang pada Selasa (15/08/2023).

Sopiyan juga mengungkapkan bahwa PDPSP telah menghubungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertanyakan apakah pemasangan baliho ini sudah melanggar aturan atau belum.

Menurut perwakilan KPU, hal ini akan masuk dalam ranah pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Karawang.

Sopiyan menjelaskan bahwa waktu kampanye resmi akan dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk calon legislatif DPRD, DPR Provinsi, dan DPR RI.

Oleh karena itu, para calon legislatif yang telah memasang atribut partai dan baliho dianggap telah melanggar aturan kampanye.

Komisioner KPU, Aceng, memberikan tanggapannya terhadap kunjungan PDPSP. Ia mengapresiasi kerja sama antara pemantau dan KPU dalam bertukar informasi guna memastikan kelancaran pemilihan.

Terkait pemasangan baliho oleh partai politik dan calon legislatif, Aceng menegaskan bahwa saat ini belum masuk dalam masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU.

Aceng juga menyarankan agar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah daerah.

Ia menekankan bahwa KPU memiliki kewenangan terbatas dalam hal ini, dan pelanggaran akan lebih tepat dibahas dengan Bawaslu dan Pemerintah Daerah.

Dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, dijelaskan batasan-batasan tata tertib yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu.

Pelanggaran tersebut akan didiskusikan dan ditindaklanjuti oleh Panwaslu Karawang dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Hingga saat ini, data calon legislatif masih dalam tahap data calon sementara (DCS).

KPU akan menetapkan data calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November dan diumumkan pada tanggal 4 November. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!