CIREBON, AlexaNews.ID – Menjelang perayaan pergantian Tahun Baru 2026, Polsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, memperketat pengawasan keamanan wilayah dengan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan tertib.
Razia yang digelar pada Minggu malam (28/12) itu menargetkan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan. Aparat kepolisian menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran miras tanpa izin.
Langkah ini diambil karena konsumsi minuman beralkohol kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal, keributan warga, hingga kecelakaan lalu lintas, khususnya pada momentum malam pergantian tahun yang identik dengan peningkatan aktivitas masyarakat.
Kapolsek Kapetakan, IPTU Rudiana, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras berbagai merek, termasuk miras oplosan yang tidak memiliki izin edar.
“Polisi hadir untuk memastikan masyarakat dapat merayakan Tahun Baru dengan rasa aman. Kami berkomitmen menekan peredaran miras ilegal agar tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat,” tegas IPTU Rudiana.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras. Ia menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan serta mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025.
AKP Aris juga mengajak masyarakat untuk mengisi momen pergantian Tahun Baru 2026 dengan kegiatan yang positif, tertib, dan bermartabat demi terciptanya suasana yang kondusif di wilayah Cirebon dan sekitarnya. [Kirno]










