CIREBON, AlexaNews.ID – Kepolisian Resor Cirebon Kota menindak tegas dua oknum anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri. Keduanya resmi diberhentikan melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai tindak lanjut atas putusan sidang disiplin dan etik yang telah berkekuatan hukum.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, dua personel yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Dimas dan Suprapto. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, keduanya terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, bahkan salah satu di antaranya tercatat melakukan pelanggaran berulang selama berdinas.

Menurut Kapolres, tindakan tegas ini merupakan bentuk konsistensi pimpinan dalam menegakkan aturan. Dimas dinilai tidak menunjukkan perubahan meski telah beberapa kali diberikan sanksi, hingga akhirnya kembali terjerat kasus narkoba. Kondisi tersebut dinilai tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merusak citra institusi.

Sementara itu, Suprapto juga dinyatakan bersalah dalam kasus serupa sehingga dijatuhi sanksi yang sama. AKBP Eko Iskandar menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga daerah untuk tidak memberikan ruang bagi anggota yang terlibat narkotika.

Dalam prosesi upacara, petugas Provost menampilkan bingkai foto kedua personel yang telah diberi tanda silang sebagai simbol pencabutan status keanggotaan Polri. Upacara dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak hadir. Simbol tersebut menegaskan bahwa keputusan PTDH telah final dan tidak dapat ditawar.

Kapolres menambahkan, langkah tegas ini juga bertujuan menjaga kehormatan institusi serta melindungi mayoritas anggota Polri yang menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas. Ia menegaskan bahwa pelanggaran berat dapat mencederai kepercayaan publik yang selama ini dibangun.

Sebagai upaya pencegahan, Polres Cirebon Kota akan memperkuat pengawasan internal melalui fungsi Propam dan Paminal. Selain itu, pemeriksaan urine secara acak serta pemetaan personel berisiko akan dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.

Upacara PTDH tersebut diharapkan menjadi peringatan serius bagi seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi nilai disiplin, etika, dan profesionalisme. Polres Cirebon Kota memastikan sikap tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran fatal yang mencoreng nama baik kepolisian. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.