Bekasi, AlexaNews.ID – Gelombang protes kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Koalisi Pemuda Rakyat Bangkit (KPRB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (29/12/2025), sebagai bentuk desakan agar dugaan praktik gratifikasi dalam proses open bidding serta rotasi-mutasi pejabat kedinasan diusut secara menyeluruh.
Aksi tersebut melibatkan sejumlah pemuda yang menuntut perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, terutama aparat penegak hukum. Mereka menilai proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi sarat persoalan dan berpotensi melanggar prinsip transparansi serta meritokrasi.
Dalam demonstrasi itu, massa membawa berbagai poster bernada kritik dengan tagar #BekasiMuak. Salah satu perwakilan aksi, Novian Ramadhan, menyampaikan bahwa slogan tersebut mencerminkan akumulasi kekecewaan pemuda terhadap praktik pemerintahan yang dinilai tidak sehat. Menurutnya, publik telah jenuh dengan kebijakan yang diduga mencederai nilai keadilan dan integritas birokrasi.
Senada dengan itu, orator aksi lainnya, Muhamad Revi, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Ia memastikan gerakan ini akan terus berlanjut apabila tidak ada sikap dan respons konkret dari Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bekasi atas tuntutan yang disampaikan massa aksi.
KPRB juga menyinggung ancaman pidana bagi pelaku gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. Mereka menilai dugaan gratifikasi dalam proses open bidding rotasi pejabat dapat melahirkan praktik dehumanisasi birokrasi, menghilangkan prinsip profesionalisme, serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Pemuda Rakyat Bangkit menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta PLT Bupati Bekasi untuk mengevaluasi dan meninjau ulang hasil open bidding serta rotasi pejabat kedinasan hingga adanya kepastian hukum terkait perkara yang menjerat Bupati Bekasi.
Kedua, KPRB mendesak agar hasil keputusan panitia seleksi dibatalkan apabila terbukti terdapat unsur gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, mereka menuntut keterlibatan seluruh pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama mengusut tuntas dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut secara transparan dan akuntabel.
Keempat, massa aksi mendorong PLT Bupati Bekasi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, adil, profesional, serta berorientasi pada akuntabilitas publik. [Wnd]










