BEKASI, AlexaNews.ID – Aparat kepolisian dari Polsek Kedungwaringin, Polres Metro Bekasi, menggelar razia peredaran petasan dan kembang api di Pasar Bojong, Kecamatan Kedungwaringin, Selasa (30/12/2025) sore. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Kedungwaringin AKP Muhammad Trisno, SH, MM, didampingi Kanit Reskrim Ipda Janson Marbun, SH, bersama sejumlah personel kepolisian serta dua anggota Satpol PP Kecamatan Kedungwaringin. Petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan petasan.
AKP Muhammad Trisno menegaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya preventif guna mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat penyalahgunaan petasan dan kembang api. Menurutnya, momentum pergantian tahun kerap diiringi peningkatan aktivitas berisiko yang dapat membahayakan masyarakat.
“Razia ini kami lakukan untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, khususnya menjelang malam Tahun Baru. Petasan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan hingga korban jiwa,” tegas AKP Muhammad Trisno.
Sebelum pelaksanaan razia, Kapolsek Kedungwaringin juga telah melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi para kepala desa di tujuh desa wilayah hukumnya. Imbauan disampaikan agar masyarakat tidak menyalakan petasan maupun melakukan konvoi kendaraan bermotor saat malam pergantian tahun.
“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan para kepala desa agar pesan larangan ini diteruskan ke warga. Tujuannya semata-mata demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah petasan dan kembang api yang dijual di beberapa lapak Pasar Bojong. Para pedagang diberikan edukasi serta peringatan tegas agar tidak kembali menjual petasan, terutama kepada anak-anak tanpa pengawasan orang tua.
Salah seorang warga Kedungwaringin, Imanudin, mengakui bahwa menyalakan petasan sudah menjadi kebiasaan turun-temurun, terutama saat Tahun Baru, Ramadan, dan Idulfitri. Namun ia menilai dampak negatifnya jauh lebih besar.
“Ledakan petasan bukan cuma mengganggu, tapi juga sering memicu kebakaran, tawuran, bahkan melukai orang. Sudah seharusnya ditertibkan,” ujarnya.
Polsek Kedungwaringin memastikan pengawasan akan terus diperketat. Apabila masih ditemukan peredaran petasan ilegal, petugas tidak segan melakukan penyitaan untuk kemudian dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
AKP Muhammad Trisno menambahkan, razia ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa serta sejalan dengan Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri Nomor STR/1946/XII/OPS 1.1/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berempati dan merayakan Tahun Baru 2026 tanpa petasan. Keselamatan dan kenyamanan warga adalah prioritas utama,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Polsek Kedungwaringin dalam menjalankan program Jaga Lingkungan, Jaga Warga, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat pasca perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Polsek Kedungwaringin siap hadir dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya rasa aman bagi seluruh warga,” pungkasnya. [Wnd]










