SERGAI, Alexanews.id – Upaya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sei Bamban berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria muda beserta ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Rabu (31/12/2025). Terduga pelaku berinisial RT (26), warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, ditangkap setelah diduga kuat menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu.
Pengungkapan perkara bermula pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu, tersangka RT diketahui meminta bantuan seorang saksi bernama Putra Nursaid (43) untuk mencarikan mobil rental. RT kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Putra sebagai pembayaran awal sewa kendaraan.
Putra selanjutnya menyerahkan 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu kepada pemilik rental mobil bernama Irfan (48). Namun, Irfan merasa curiga terhadap tekstur dan tampilan uang tersebut. Setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat sinar ultraviolet (UV), uang itu tidak menunjukkan ciri-ciri keaslian uang Rupiah.
Kecurigaan semakin menguat ketika sisa uang yang dibawa Putra kembali diperiksa dan seluruhnya diduga palsu. Menyadari adanya tindak pidana, kejadian tersebut segera dilaporkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan RT di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 106 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam plastik putih di dalam tas hitam milik tersangka.
Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah dilakukan uji keaslian di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
“Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menyatakan bahwa seluruh uang tersebut palsu dan tidak memenuhi standar pengamanan uang Rupiah,” tegas IPTU Binrod.
Ia merinci, uang palsu tersebut terbuat dari kertas biasa, tidak memiliki benang pengaman, tanda air, maupun tinta khusus. Selain itu, uang tersebut tidak memendar di bawah sinar UV dan tidak memiliki fitur pengaman lain seperti recto verso, colour shifting ink, serta kode tunanetra.
Atas perbuatannya, tersangka RT dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, Kanit Ekonomi Satreskrim Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K, perwakilan Laboratorium Forensik Polda Sumut, serta Bank Indonesia. (Sutrisno)
Kasatreskrim Polres Sergai memperlihatkan contoh uang palsu saat konferensi pers.










