INDRAMAYU, AlexaNews.ID – Menjelang berakhirnya tahun 2025, Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membongkar jaringan curanmor lintas kecamatan yang beraksi di sejumlah wilayah, khususnya Terisi dan Gabuswetan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan laporan warga yang diterima polisi sejak Oktober hingga Desember 2025. Setelah melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi rawan, Tim Opsnal Satreskrim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka yang tergabung dalam satu sindikat dengan peran berbeda-beda. Dua tersangka bertugas sebagai pelaku pencurian di lapangan, sementara satu lainnya berperan menampung hasil kejahatan.

“Ketiganya merupakan satu jaringan. Masing-masing memiliki peran, mulai dari eksekutor, pemantau situasi, hingga penadah kendaraan hasil curian,” kata AKBP Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (31/12/2025).

Adapun identitas para tersangka diketahui seluruhnya berasal dari Kecamatan Terisi. Mereka adalah T alias Soni (27) yang berperan sebagai pelaku utama, BA alias Caplang (27) sebagai joki dan pengawas keadaan sekitar, serta D alias Mama (42) yang bertugas menampung dan menjual motor hasil curian.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar lokasi-lokasi sepi dan minim pengawasan, seperti area persawahan, pemukiman pinggiran, hingga titik parkir yang jauh dari pantauan pemilik. Motor yang menjadi target umumnya ditinggalkan dalam kondisi tidak terkunci ganda.

“Jika kunci motor masih menempel, pelaku langsung membawa kabur. Namun jika terkunci, mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci T,” ungkap Kapolres.

Setelah berhasil mencuri kendaraan, para pelaku menjual motor hasil kejahatan kepada tersangka penadah dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Dari praktik tersebut, penadah meraup keuntungan sekitar Rp500 ribu untuk setiap kendaraan yang dijual kembali.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merek, satu set kunci T beserta alat bantu kejahatan lainnya, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Atas perbuatannya, tersangka T dan BA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tersangka D dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Indramayu pun mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi. “Kami mengajak warga untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tutupnya. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.