PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten Purwakarta membuka secara terbuka data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada publik. Langkah ini dipimpin langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Bin Zein, sebagai bentuk transparansi agar masyarakat memahami secara utuh struktur keuangan daerah.
Bupati yang akrab disapa Om Zein menggelar forum khusus dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran. Dalam forum tersebut, berbagai istilah keuangan seperti Silpa, Dana Transfer, DAU, hingga DAK dibedah secara terbuka.
Sejumlah pejabat strategis tampak hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Sekretaris Daerah Purwakarta Sri Jaya Midan, Kepala BKAD Nina Herlina, Kepala Bapenda Aep Durohman, serta perwakilan OPD lainnya yang terlibat dalam perencanaan dan realisasi anggaran daerah.
Dalam sesi diskusi interaktif, Om Zein secara langsung meminta penjelasan Kepala BKAD terkait target dan capaian APBD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2025. Pertanyaan itu dijawab secara rinci oleh Nina Herlina di hadapan peserta forum.
BKAD mencatat, target APBD Purwakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp2,7 triliun, namun realisasi anggaran yang berhasil dicapai hanya sekitar Rp2,5 triliun. Angka tersebut menunjukkan adanya selisih antara perencanaan dan realisasi pendapatan daerah.
Lebih lanjut dijelaskan, sumber APBD Purwakarta berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Dana Transfer dari pemerintah pusat dan provinsi. Untuk PAD sendiri, target yang dipasang sebesar Rp971 miliar, dengan realisasi mencapai Rp772 miliar atau sekitar 79,5 persen.
Pendapatan dari sektor pajak daerah ditargetkan Rp642 miliar, namun realisasinya hanya Rp444 miliar. Sementara dari sektor retribusi daerah, target Rp370 miliar hanya mampu terealisasi Rp262 miliar. Adapun dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, target Rp8,6 miliar terealisasi Rp6,9 miliar.
Sementara itu, untuk Dana Transfer, Pemkab Purwakarta menargetkan sekitar Rp1,7 triliun, namun realisasi yang masuk hanya sekitar Rp1,6 triliun. Nina menjelaskan, tidak seluruh dana transfer dapat dikelola langsung oleh pemerintah daerah.
Dana Alokasi Umum (DAU) sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni DAU Block Grant dan DAU Specific Grant. DAU Specific Grant dialokasikan untuk kebutuhan tertentu seperti pendidikan, kesehatan, dan program prioritas nasional lainnya. Sedangkan DAU Block Grant digunakan untuk kebutuhan umum, termasuk pembayaran belanja pegawai.
Sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi. Sebagian DAK masuk terlebih dahulu ke kas daerah, namun ada pula yang langsung disalurkan ke rekening desa tanpa melalui kas daerah.
Melalui pemaparan ini, Bupati Purwakarta menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus membuka informasi anggaran secara transparan agar masyarakat dapat memahami kondisi riil keuangan daerah. [Asy]










