KARAWANG, AlexaNews.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan setelah proses mediasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) justru mengungkap berbagai persoalan mendasar dalam tahapan penyelenggaraan.

Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan panitia, pihak terkait, serta kuasa hukum dari salah satu pasangan calon kepala desa, Ganjar Rohutomo. Dalam forum itu, muncul sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan lemahnya penerapan prosedur dalam Pilkades Digital.

Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah tidak disusunnya Tata Tertib (Tatib) Pilkades oleh panitia, padahal dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Pilkades Digital. Fakta ini disampaikan secara terbuka dalam mediasi, namun tidak tercantum dalam Berita Acara Mediasi.

Selain itu, permintaan untuk membuka dan memeriksa Berita Acara pemungutan serta penghitungan suara juga tidak ditindaklanjuti. Kondisi tersebut kembali tidak dicatat secara menyeluruh dalam dokumen resmi hasil mediasi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi proses administrasi.

Dalam forum yang sama, kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan penggunaan hak pilih oleh pihak lain atas nama pemilih yang sah. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap sistem verifikasi dan keamanan data pemilih dalam penerapan Pilkades berbasis digital.

Tim kuasa hukum menilai, tidak dimuatnya fakta-fakta penting tersebut dalam Berita Acara Mediasi berpotensi mencederai prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan.

Ganjar Rohutomo menyatakan bahwa mediasi seharusnya menjadi ruang klarifikasi dan pencatatan fakta secara utuh, bukan sekadar formalitas. Ia menilai publik berhak mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi dalam proses demokrasi di tingkat desa.

Menurutnya, polemik Pilkades Digital Cikampek Utara tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata. Lebih dari itu, kasus ini mencerminkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan berbasis digital.

Atas dasar temuan tersebut, pihak kuasa hukum memastikan akan membawa seluruh hasil dan catatan pasca mediasi ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Karawang. RDP tersebut direncanakan melibatkan DPMD serta organisasi perangkat daerah terkait agar persoalan dibahas secara terbuka dan kelembagaan.

Ia menegaskan, ketika hak pilih warga berpotensi digunakan oleh pihak lain, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keandalan sistem digital, tetapi juga kepercayaan publik terhadap demokrasi desa itu sendiri. [Karina]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.