KARAWANG, AlexaNews.ID – DPRD Kabupaten Karawang secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu. Pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola layanan air minum layak di wilayah Karawang.
Penetapan Perda SPAM merupakan hasil pembahasan panjang yang dimulai sejak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pada 30 Juni 2025. Pansus tersebut dibentuk atas prakarsa Komisi II DPRD Karawang guna merespons kebutuhan regulasi khusus di sektor air minum.
Wakil Ketua Pansus Raperda SPAM, Anggi Rostiana Tarmadi, A.Md., menyampaikan bahwa regulasi ini disusun sebagai jawaban atas meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses air bersih dan air minum layak, seiring laju pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan di Kabupaten Karawang.
Menurut Anggi, perkembangan kawasan industri, permukiman, serta perubahan pola tata ruang turut memengaruhi kondisi sumber daya air. Alih fungsi lahan dan aktivitas ekonomi yang terus berkembang dinilai berdampak pada ketersediaan air baku, sehingga memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
“Penyelenggaraan SPAM tidak bisa berjalan tanpa perencanaan yang matang, pengelolaan yang profesional, serta regulasi yang jelas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (14/1).
Ia menjelaskan, ruang lingkup pengelolaan SPAM mencakup kegiatan operasional, pemeliharaan, perbaikan sistem, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Sementara itu, pengembangan SPAM diarahkan pada pembangunan infrastruktur baru, peningkatan mutu layanan, serta perluasan jangkauan pelayanan.
Dalam Perda tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan SPAM wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, sistem penyediaan air minum harus terintegrasi dengan sanitasi guna mencegah pencemaran sumber air dan menjaga keberlanjutan layanan.
Pansus DPRD Karawang turut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan sistem penyediaan air minum merupakan kewenangan sekaligus tanggung jawab pemerintah daerah.
Saat ini, layanan air minum di Karawang dikelola oleh Perumdam Tirta Tarum Karawang. Namun, cakupan pelayanan masih belum merata, terutama di wilayah perdesaan dan sejumlah kawasan permukiman perkotaan yang belum terlayani secara optimal.
Di sisi lain, sebagian SPAM di tingkat desa masih dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa maupun kelompok masyarakat. Kondisi tersebut selama ini belum memiliki payung hukum teknis di tingkat kabupaten yang mengatur standar pengelolaan, administrasi, dan operasional secara menyeluruh.
“Perda SPAM ini sangat mendesak agar menjadi pedoman resmi dalam pemerataan, penguatan, dan peningkatan kualitas layanan air minum layak di Karawang,” tegas Anggi.
Dengan disahkannya Perda SPAM, DPRD Karawang berharap penyelenggaraan layanan air minum ke depan dapat berjalan lebih tertib, terstandar, merata, dan berkelanjutan. Regulasi ini juga diharapkan menjadi landasan kebijakan pemerintah daerah dalam mempercepat pemenuhan akses air minum layak bagi seluruh masyarakat Karawang. [Ega Nugraha]









