KARAWANG, AlexaNews.ID — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Karawang mengungkap sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital. Forum yang berlangsung pada Rabu itu menyoroti lemahnya landasan regulasi serta belum jelasnya jaminan keamanan sistem elektronik yang digunakan, khususnya pada pelaksanaan Pilkades Digital di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru.
RDP tersebut dihadiri oleh Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, DPMD Kabupaten Karawang, para camat, serta Bagian Hukum Pemerintah Daerah. Dari pembahasan terungkap bahwa hingga Pilkades Digital dilaksanakan, Kabupaten Karawang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur pemilihan kepala desa secara digital.
Pelaksanaan Pilkades Digital masih mengacu pada Perda lama, sementara peraturan turunan terbaru berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai amanat Undang-Undang Desa yang baru juga belum diterbitkan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum, mengingat kebijakan Pilkades Digital dijalankan melalui Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
Selain aspek regulasi, DPRD Karawang juga menyoroti sisi keamanan sistem elektronik yang digunakan dalam Pilkades Digital. Pemilihan berbasis digital dinilai sebagai layanan publik berbasis sistem elektronik berkategori strategis, karena berkaitan langsung dengan hak pilih warga serta pengelolaan data kependudukan.
Namun, dalam forum RDP belum dipaparkan secara terbuka apakah sistem tersebut telah memenuhi standar keamanan sistem elektronik nasional, termasuk kerangka pengamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 8 Tahun 2020.
Direktur LBH WIRASABA, Ganjar Rohutomo, selaku kuasa hukum salah satu calon kepala desa nomor urut 4, menyayangkan tidak hadirnya penyedia sistem atau vendor aplikasi dalam forum resmi DPRD Karawang. Ketidakhadiran tersebut dinilai menghambat proses klarifikasi dan verifikasi klaim keamanan sistem yang digunakan.
Menurut Ganjar, pihaknya mempertanyakan apakah sistem Pilkades Digital tersebut benar-benar telah memenuhi standar mutu dan pengamanan sebagaimana diwajibkan dalam kebijakan keamanan siber nasional. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Kepala DPMD Karawang yang sebelumnya menyebut bahwa penyedia aplikasi telah mengantongi sejumlah sertifikasi internasional.
Sertifikasi yang dimaksud antara lain ISO 27001:2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi, ISO 9001:2015 terkait Manajemen Mutu, serta ISO/IEC 12207:2017 mengenai Software Development Lifecycle (SDLC), termasuk sertifikat ISO 27001 Lead Auditor. Ganjar menegaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut seharusnya dapat dibuka ke publik agar tidak menimbulkan keraguan terkait standar keamanan yang diklaim.
“Persoalan ini bukan semata-mata masalah teknis di tingkat desa atau panitia pemilihan. Ini menyangkut desain kebijakan dan kehati-hatian pemerintah daerah dalam menerapkan sistem elektronik strategis tanpa fondasi regulasi dan audit keamanan yang memadai,” ujar Ganjar dalam RDP.
Dalam forum tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) cenderung mengarahkan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum. Namun ditegaskan pula bahwa proses hukum tidak boleh mengaburkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menetapkan dasar hukum, memastikan verifikasi sistem elektronik, serta menentukan mekanisme pemilihan penyedia teknologi.
Sebagai tindak lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan permohonan audit keamanan sistem Pilkades Digital kepada instansi berwenang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah sistem yang digunakan telah memenuhi klasifikasi, standar, dan pengamanan yang diwajibkan bagi sistem elektronik strategis.
“Langkah ini bukan untuk menyalahkan siapa pun, tetapi demi melindungi hak pilih masyarakat desa dan memastikan demokrasi lokal berjalan di atas sistem yang kuat, baik secara regulasi maupun keamanan,” tegasnya.
Isu Pilkades Digital ini dinilai krusial, mengingat Kabupaten Karawang berencana kembali menggelar Pilkades serentak di puluhan desa pada periode mendatang. Tanpa pembenahan regulasi dan jaminan keamanan sistem elektronik, Pilkades Digital dikhawatirkan akan terus menyisakan persoalan hukum serta menurunkan kepercayaan publik. [Karina]










