SERANG, AlexaNews.ID – Polda Banten memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan tidak menampilkan tersangka saat pelaksanaan konferensi pers pengungkapan kasus. Langkah tersebut belakangan menjadi perhatian publik karena berbeda dari kebiasaan sebelumnya yang menghadirkan langsung tersangka ke hadapan media.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli, menegaskan bahwa kebijakan itu bukan bentuk menutup-nutupi proses hukum, melainkan penyesuaian terhadap regulasi terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam aturan baru tersebut, penegak hukum diwajibkan lebih mengedepankan perlindungan hak tersangka melalui penguatan asas praduga tak bersalah.

“Dalam KUHAP yang baru, ada penegasan bahwa setiap orang yang berstatus tersangka harus tetap diperlakukan sebagai pihak yang belum tentu bersalah. Karena itu, penyidik tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membentuk opini publik seolah-olah seseorang sudah pasti bersalah,” ujar Kombes Pol Maruli.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 91 KUHAP yang melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas dasar itu, dalam rilis perkara kepada media, untuk sementara kami tidak menghadirkan tersangka secara langsung. Kebijakan ini bersifat dinamis dan bertujuan menjaga hak asasi serta martabat setiap warga negara,” jelasnya.

Meski demikian, Maruli menyampaikan bahwa Polda Banten masih menunggu kajian teknis lanjutan dari Divisi Hukum Polri terkait pola penyampaian informasi kepada publik, khususnya dalam kegiatan kehumasan seperti konferensi pers.

“Kami tetap menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Hanya saja, pelaksanaannya harus sejalan dengan aturan hukum yang berlaku agar tidak melanggar hak siapa pun,” tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum disampaikan secara utuh.

“Polri akan terus memberikan penjelasan terbuka dan objektif kepada masyarakat. Kami pastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” pungkas Kombes Pol Maruli. [Endi]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.