BEKASI, AlexaNews.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif ADK, ayahnya HMK, serta pihak swasta berinisial SRJ.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari legislatif, eksekutif, kalangan swasta, hingga pimpinan lembaga swadaya masyarakat, guna menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak.
Menanggapi proses hukum itu, Sekretaris Jenderal DPP Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN) M. Amin, menegaskan bahwa penanganan kasus ijon proyek harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pengembalian uang semata.
Menurut Amin, terdapat indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak yang kini berstatus saksi. Ia menekankan, siapa pun yang terbukti menerima gratifikasi atau bagian dari praktik korupsi tetap harus diproses hukum, meskipun uang tersebut telah dikembalikan.
“Dalam sistem hukum Indonesia, pengembalian uang hasil gratifikasi atau korupsi tidak otomatis menghapus pidana. Itu hanya bisa menjadi pertimbangan meringankan, bukan menghentikan perkara,” tegas Amin, Senin (19/1/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta semangat dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang tetap menempatkan korupsi sebagai kejahatan serius terhadap kepentingan publik.
Amin menjelaskan, penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan merupakan tindak pidana. Pengecualian hanya berlaku apabila penerima melaporkannya kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
“Jika pelaporan tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, apalagi uang baru dikembalikan setelah proses penyidikan berjalan, maka unsur pidananya sudah terpenuhi dan tetap harus diuji di pengadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun KUHP Baru mengedepankan prinsip keadilan restoratif, pendekatan tersebut tidak berlaku untuk menghapus perbuatan korupsi yang telah terjadi, termasuk dalam kasus ijon proyek yang berdampak pada tata kelola pembangunan daerah.
JPDN pun mendorong KPK agar tidak tebang pilih dalam menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana dari proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
“Jangan sampai muncul kesan, setelah ketahuan lalu mengembalikan uang, persoalan dianggap selesai. Penegakan hukum harus memberikan efek jera dan menjaga integritas pembangunan di Bekasi,” ujar Amin.
Hingga kini, KPK masih intensif memanggil para saksi untuk mendalami skema ijon proyek serta menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat dalam perkara tersebut. [Wnd]










