CIREBON, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota membongkar praktik home industry tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di salah satu kamar kos. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penindakan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (29). Tersangka diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas produksi narkotika. Di antaranya delapan paket tembakau sintetis seberat bruto 20,11 gram, satu botol cairan mengandung narkotika sintetis 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk meracik dan mengemas tembakau sintetis.
Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku memproduksi sendiri tembakau sintetis di kamar kos tersebut. Caranya, cairan narkotika dicampur dengan alkohol, lalu disemprotkan ke tembakau biasa. Setelah kering, tembakau tersebut dikemas menjadi paket-paket kecil sesuai pesanan pembeli.
“Tersangka membeli cairan kimia narkotika dengan harga sekitar Rp6 juta per 50 mililiter. Dari hasil produksi, ia bisa memperoleh keuntungan kurang lebih Rp1,5 juta,” ungkap AKBP Eko Iskandar.
Untuk pemasaran, tersangka memanfaatkan media sosial Instagram dan mendistribusikan barang pesanan menggunakan sistem ‘tempel’ di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” sebagaimana tertuang dalam rilis resmi yang ditandatangani Kapolres Cirebon Kota, AKBP Pol Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.
Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. [Kirno]










