SERGAI, Alexanews.ID – Sebuah warung kopi di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, terungkap menjadi lokasi aktivitas ilegal permainan angka. Aparat kepolisian bergerak cepat dan mengamankan seorang operator lapangan beserta sejumlah barang bukti saat penindakan, Rabu malam (21/1/2026).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di warung kopi milik warga bernama Deni yang berada di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan. Lokasi tersebut sebelumnya mendapat perhatian warga karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi permainan nomor yang meresahkan lingkungan sekitar.
Kegiatan dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., atas arahan Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. Setelah proses penyelidikan dan pemantauan, petugas memastikan adanya aktivitas terlarang sebelum melakukan penindakan di tempat kejadian.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS alias Amat (42), warga Dusun I Desa Sei Buluh yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Ia diduga berperan sebagai pencatat transaksi permainan angka.
Dari tangan terduga pelaku, aparat menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, antara lain uang tunai Rp55.000, satu unit ponsel Android merek Vivo warna hitam berisi catatan transaksi nomor, empat lembar kertas berisi kode angka, serta satu buah pulpen.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, Kamis (22/1/2026), menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal di wilayah Perbaungan.
“Berdasarkan informasi warga, tim melakukan penyelidikan. Setelah diyakini ada kegiatan melanggar hukum, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar AKP Binrod.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengakui bertugas mencatat pemasangan nomor dari sejumlah pihak. Ia mengaku sudah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Dalam satu putaran transaksi, perputaran dana disebut mencapai sekitar Rp200 ribu. Terduga pelaku memperoleh bagian sekitar 20 persen, sementara sisanya disetorkan kepada koordinator lapangan berinisial Hasan yang berdomisili di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan lanjutan, termasuk penelusuran jaringan yang terlibat di atasnya.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan diproses berdasarkan ketentuan hukum terkait aktivitas permainan angka ilegal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya menindak segala bentuk aktivitas melanggar hukum yang meresahkan masyarakat. Warga pun diminta aktif melapor apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti,” tegas AKP Binrod. (Sutrisno)










