KARAWANG, AlexaNews.ID – Dugaan penyalahgunaan aset desa mencuat di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Sebuah bangunan yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2022 diduga disewakan secara tidak transparan dan hasilnya tidak masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sorotan tersebut datang dari Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB). Organisasi kepemudaan itu menilai ada indikasi pengelolaan aset desa yang tidak sesuai aturan, bahkan berpotensi merugikan keuangan desa.
Ketua FPJB, Fuad Hasan, menjelaskan bahwa bangunan yang kini dipakai sebagai lokasi produksi pakan ternak awalnya dirancang sebagai pabrik penggilingan padi. Proyek tersebut dibiayai dari Dana Desa 2022 dan berdiri di atas lahan milik Pertamina.
“Bangunan itu dibangun dari Dana Desa tahun 2022. Rencananya untuk penggilingan padi, tapi sekarang justru dipakai sebagai tempat produksi pakan,” kata Fuad saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Menurut Fuad, setelah tidak lagi menjabat, oknum mantan Kepala Desa Kemiri berinisial S diduga menyewakan bangunan tersebut kepada pihak perusahaan. Ia menyebut, perjanjian sewa disepakati selama dua tahun dengan nilai sekitar Rp30 juta per tahun.
“Informasi yang kami terima, sewanya dua tahun dengan nilai kurang lebih Rp30 juta per tahun. Saat ini sudah berjalan sekitar satu tahun,” ungkapnya.
Yang menjadi persoalan, lanjut Fuad, tidak ada keterbukaan soal ke mana aliran dana sewa tersebut. Hingga kini, FPJB tidak menemukan laporan resmi bahwa pendapatan dari pemanfaatan bangunan itu masuk ke PADes Desa Kemiri.
“Kami menilai pengelolaannya tidak transparan. Hasil sewa bangunan dari Dana Desa itu seharusnya menjadi pendapatan desa, bukan dikelola pribadi,” tegasnya.
FPJB menilai jika dugaan tersebut benar, maka berpotensi melanggar prinsip pengelolaan aset desa dan tata kelola keuangan pemerintah desa. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga merugikan keuangan desa.
Atas dasar itu, FPJB mendesak Pemerintah Kecamatan Jayakerta serta instansi terkait untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari status aset, legalitas sewa, hingga laporan keuangan hasil pemanfaatan bangunan tersebut.
“Kami minta ada klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau memang disewakan, maka pendapatannya wajib masuk PADes, bukan ke kantong pribadi,” pungkas Fuad.
FPJB juga berharap persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum agar pengelolaan Dana Desa dan aset publik di Desa Kemiri berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. [Asbel]










